Advertorial
Sedang tren

Opsen Pajak MBLB, Sumber Pendapatan Baru yang Perlu Dioptimalkan

POJOKNEGRI.com –  Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mulai memperkuat pengelolaan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebagai salah satu sumber penerimaan daerah.

Kasubid PKB dan BBNKB Bapenda Kaltim Ali Mudzakkir menjelaskan, Opsen MBLB merupakan pungutan tambahan yang dikenakan atas pokok Pajak MBLB.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tarif Opsen MBLB ditetapkan sebesar 25 persen dari Pajak MBLB yang terutang. Di Kalimantan Timur, kebijakan tersebut diatur dalam Perda Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2024 dan efektif berlaku sejak 6 Januari 2025.

“Opsen MBLB merupakan pajak provinsi yang ditumpangkan pada Pajak MBLB yang dipungut kabupaten/kota,” kata Ali.

Menurut dia, penerapan Opsen MBLB tidak hanya berkaitan dengan penerimaan provinsi. Kebijakan tersebut juga membutuhkan koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam mengelola potensi MBLB.

Tujuannya, kata Ali, antara lain memperkuat penerimaan daerah sekaligus meningkatkan koordinasi dalam pengelolaan potensi MBLB.

Karena itu, optimalisasi penerimaan Opsen MBLB membutuhkan data yang akurat. Data tersebut mencakup wajib pajak dan perusahaan, lokasi serta objek MBLB, jenis dan volume material yang diambil, hingga dasar pengenaan dan Pajak MBLB yang terutang.

Data realisasi pembayaran Pajak MBLB di kabupaten/kota juga perlu disandingkan dengan perhitungan Opsen sebesar 25 persen dan penerimaan Opsen yang masuk ke pemerintah provinsi.

Ali mengatakan, rekonsiliasi penerimaan tidak cukup hanya dengan membandingkan angka transfer.

“Rekonsiliasi tidak cukup hanya membandingkan angka transfer, tetapi perlu mencocokkan data objek, produksi atau pengambilan, pajak terutang, pembayaran, hingga Opsen,” ujarnya.

Dengan basis data yang konsisten antara provinsi dan kabupaten/kota, pengelolaan Opsen MBLB diharapkan dapat dilakukan secara lebih terukur.

Bapenda Kaltim juga tengah mematangkan SOP pemungutan dan penyaluran Opsen MBLB serta memperkuat koordinasi dengan kabupaten/kota dan perangkat daerah terkait.

“Intinya adalah membuat satu basis data yang konsisten antara provinsi dan kabupaten/kota,” kata Ali.

(Advbapendakaltim)

Back to top button