Kasus DBON hingga Penggeledahan Dinas ESDM, JAMPER Kaltim Pertanyakan Keseriusan dan Transparansi Kejati

POJOKNEGERI.com – Jaringan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Pembaharuan Kalimantan Timur (JAMPER Kaltim) mempertanyakan keseriusan, ketegasan, dan transparansi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) dalam menangani sejumlah perkara yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan keuangan negara dan kewenangan pejabat publik.
JAMPER Kaltim menyoroti dugaan penyimpangan dana hibah DBON Kaltim dan penggeledahan Kantor Dinas ESDM Kaltim yang disebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi sektor pertambangan.
JAMPER menegaskan, sorotan tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kritik ini bukan bentuk penghakiman terhadap seseorang. Ini merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap aparat penegak hukum agar proses penyidikan dilakukan secara menyeluruh, objektif, dan berdasarkan alat bukti,” tulis dalam keterangan JAMPER Kaltim yang diterima media ini, Kamis (10/9/2026)
Kasus DBON Jangan Berhenti di Pelaksana Teknis
Dalam perkara dana hibah DBON Kaltim, JAMPER menilai penyidikan tidak semestinya hanya berfokus pada pihak yang menjalankan proses teknis pencairan dan pelaksanaan kegiatan.
Dana hibah DBON bersumber dari APBD dan prosesnya berkaitan dengan rangkaian keputusan pemerintahan daerah, mulai dari pembentukan, penganggaran, penetapan penerima hibah, pencairan hingga pengawasan.
Dua orang, yakni mantan Kepala Dispora Kaltim Agus Hari Kesuma dan Zairin Zain, telah diproses dalam perkara tersebut. Pengadilan Negeri Samarinda juga telah menjatuhkan vonis terhadap keduanya.
Namun, menurut JAMPER, putusan terhadap dua pihak tersebut tidak serta-merta menghilangkan pertanyaan mengenai pihak lain yang memiliki kewenangan dalam proses pengambilan keputusan.
“Adanya putusan terhadap pihak yang telah diproses tidak boleh menjadi alasan untuk menutup pertanyaan mengenai bagaimana seluruh proses kebijakan, penganggaran, pencairan, dan pengawasan dana hibah itu berlangsung,” ujarnya.
JAMPER secara khusus mempertanyakan sejauh mana pemeriksaan terhadap Gubernur Kaltim dan Sekretaris Daerah Kaltim dalam konteks kewenangan dan proses pengambilan keputusan terkait DBON.
Mereka meminta Kejati menjelaskan apakah kedua pejabat tersebut telah diperiksa secara menyeluruh, termasuk terkait penerbitan keputusan, pembahasan anggaran, NPHD, serta dokumen lain yang berkaitan dengan pengelolaan hibah.
“Pertanyaan ini bukan tuduhan bahwa keduanya telah melakukan tindak pidana, melainkan pertanyaan hukum yang wajar karena keputusan pembentukan DBON dan penetapan penerima hibah diterbitkan melalui kewenangan pemerintah daerah,” tegas JAMPER
Temuan Uang Rp189 Juta di Dinas ESDM Diminta Dijelaskan
Sorotan berikutnya diarahkan pada penggeledahan Kantor Dinas ESDM Kaltim pada 16 Maret 2026.
Penggeledahan tersebut dilakukan Kejati Kaltim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang dikaitkan dengan dugaan ketidakbenaran aktivitas penambangan CV AJI.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik disebut mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Belakangan, muncul informasi mengenai adanya temuan uang sekitar Rp189 juta dalam penggeledahan tersebut.
JAMPER meminta informasi tersebut segera diperjelas melalui keterangan resmi aparat penegak hukum agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami menilai informasi ini tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan resmi, karena temuan uang di lingkungan instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan administrasi pertambangan merupakan informasi yang memiliki kepentingan publik,” tegasnya.
JAMPER juga mempertanyakan apakah uang tersebut telah disita secara resmi dan apakah penyidik telah menelusuri kemungkinan keterkaitannya dengan pelayanan, perizinan, atau kewenangan di bidang pertambangan.
Kepala Dinas ESDM Diminta Diperiksa Secara Objektif
Selain mempertanyakan status uang yang disebut ditemukan dalam penggeledahan, JAMPER juga meminta Kejati Kaltim menjelaskan perkembangan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas ESDM Kaltim.
Menurut JAMPER, temuan uang di lingkungan kantor tidak dapat dijadikan dasar untuk langsung menyatakan seseorang bersalah.
Namun, pejabat yang memiliki kewenangan tetap perlu diperiksa secara objektif apabila terdapat relevansi dengan perkara dan dasar pemeriksaan yang sah.
“Kami meminta Kejati Kaltim menjelaskan pula peran Kepala Dinas ESDM Kaltim. Kepala Dinas tidak boleh langsung dinyatakan bersalah hanya karena uang ditemukan di lingkungan dinas,” ujarnya.
JAMPER mempertanyakan apakah penyidik telah menelusuri kemungkinan adanya gratifikasi, suap, pungutan tidak sah, atau bentuk penerimaan lainnya yang berkaitan dengan kewenangan Dinas ESDM.
“Kami pun mempertanyakan apakah Kejati benar-benar menelusuri kemungkinan adanya gratifikasi, suap, pungutan tidak sah, atau penerimaan yang berkaitan dengan proses perizinan dan pertambangan, atau justru hanya menjadikan temuan uang sebagai barang bukti administratif tanpa mengembangkan perkara ke pihak yang lebih berwenang,” pintanya.
Hukum Harus Berlaku untuk Semua
JAMPER menegaskan bahwa prinsip equality before the law harus benar-benar diterapkan dalam penanganan perkara korupsi di Kalimantan Timur.
Menurut mereka, proses hukum tidak boleh hanya menyasar staf atau pelaksana teknis apabila alat bukti menunjukkan adanya peran pihak lain yang memiliki kewenangan lebih tinggi.
JAMPER juga menyatakan bahwa apabila hasil pemeriksaan tidak menemukan keterlibatan pidana dari pihak tertentu, Kejati tetap perlu memberikan penjelasan mengenai dasar hukum dan hasil pemeriksaannya sepanjang dapat disampaikan kepada publik.
Sebaliknya, apabila alat bukti menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain, JAMPER meminta proses hukum dikembangkan tanpa membedakan jabatan, kekuasaan, maupun kedekatan politik.
“Masyarakat tidak membutuhkan sekadar pernyataan normatif bahwa hukum akan ditegakkan. Masyarakat membutuhkan bukti kerja, kejelasan status perkara, keberanian mengusut seluruh pihak yang terlibat, serta transparansi atas perkembangan penyidikan,” pungkas JAMPER Kaltim.
Kejati Kaltim Beri Penjelasan
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, memberikan tanggapan terkait penggeledahan di Kantor Dinas ESDM Kaltim.
Danang menegaskan, temuan uang dalam penggeledahan tersebut bukan merupakan pokok perkara yang sedang ditangani penyidik.
“Terkait dengan masalah penggeledahan di ESDM Kaltim itu materi pokok kami bukan masalah uang itu. Karena kami temukan kejanggalan, kita berangkatkanlah ini ke inspektorat untuk diproses,” ujar Danang.
Sementara terkait perkara DBON, Danang menjelaskan bahwa pertanggungjawaban pidana tidak dapat serta-merta diarahkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan lebih tinggi tanpa melihat unsur pidana yang harus dibuktikan.
“Kalau untuk DBON, kenapa yang punya wewenang lebih tinggi, termasuk gubernur ataupun sekda itu pertanggungjawabannya seperti apa? Kalau kita bicara soal tipikor, kita tahu ada yang namanya mens rea. Kalau tidak punya niat, lebih pastikan kan tidak mungkin kita minta pertanggungjawaban,” ujarnya.
Danang menegaskan, dalam perkara tindak pidana korupsi, penyidik harus melihat unsur kesalahan dan niat jahat dari pihak yang diduga terlibat.
“Korupsi itu kan siapa yang punya niat jahat, itu pelakunya,” pungkasnya.
(*)
