
POJOKNEGERI.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengubah pendekatan dalam penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Program rehabilitasi tidak lagi sekadar memperbaiki bangunan yang rusak, tetapi juga diarahkan untuk memastikan masyarakat memiliki rumah yang sehat dengan sanitasi, jamban, air bersih, dan lingkungan yang memenuhi standar.
Pendekatan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemprov Kaltim meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekaligus mendukung percepatan pengentasan kemiskinan dan penurunan angka stunting.
Rumah Sehat Jadi Fokus Utama
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Provinsi Kaltim, H Irhamsyah, mengatakan pemerintah berupaya memastikan rehabilitasi RTLH memberikan dampak langsung terhadap kesehatan keluarga penerima manfaat.
“Bagaimana lingkungan rumah yang kurang sehat, kita berupaya agar rumah-rumah masyarakat bisa menjadi layak dan sehat. Dengan begitu, stunting juga bisa kita turunkan,” ujar Irhamsyah pada Jumpa Pers yang digelar di Ruang WIEK Diskominfo Kaltim, Senin (28/9/2026).
Menurutnya, sebuah rumah belum dapat disebut sehat apabila hanya memiliki bangunan yang kokoh, tetapi tidak memiliki sanitasi dan akses air bersih yang memadai.
“Karena kita menuju rumah yang sehat. Bagaimana rumah itu layak, tetapi sanitasinya tidak ada, jamban dan air bersihnya tidak memenuhi persyaratan. Itu tentu belum bisa disebut rumah sehat,” jelasnya.
Karena itu, pemerintah memasukkan aspek kesehatan dan sanitasi sebagai bagian penting dalam pelaksanaan rehabilitasi RTLH.
Enam Aspek Jadi Dasar Penanganan
Pemprov Kaltim memperhatikan sejumlah aspek dalam menangani RTLH. Aspek tersebut meliputi keselamatan bangunan, kesehatan dan sanitasi, kecukupan ruang, kondisi struktur dan konstruksi, akses terhadap prasarana dasar, serta kondisi lingkungan permukiman.
Program ini menyasar masyarakat berpenghasilan rendah yang menempati rumah dengan kondisi fisik tidak layak. Penerima manfaat juga harus memenuhi persyaratan kepemilikan atau penguasaan rumah serta berada dalam wilayah kewenangan pemerintah daerah.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah ingin memastikan bantuan benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan sekaligus memberikan perbaikan yang sesuai dengan kondisi rumah.
RTLH Terhubung dengan Program Pengentasan Kemiskinan
Pemprov Kaltim juga mengintegrasikan rehabilitasi RTLH dengan program percepatan penanganan kemiskinan melalui Pergub Nomor 3 Tahun 2025.
Selain membangun Rumah Layak Huni (RLH), pemerintah memberikan bantuan modal usaha kepada masyarakat penerima manfaat. Integrasi program ini diharapkan dapat membantu keluarga meningkatkan kondisi tempat tinggal sekaligus memperkuat kemampuan ekonomi.
Program rumah layak huni sendiri telah berjalan di Kaltim sejak 2004, termasuk melalui dukungan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.
“Kita sejak tahun 2004 sudah ada program rumah layak huni melalui dana CSR. Ini menjadi salah satu program kita. Di pemerintahan sekarang juga masih kita lanjutkan, mulai 2022 hingga 2025, bahkan 2026 juga kita lakukan,” katanya.
Namun, Irhamsyah menyebut dukungan CSR perusahaan saat ini belum berjalan optimal karena masih terdapat sejumlah kesepakatan yang perlu diselesaikan.
Target Rehabilitasi Terus Berlanjut
Pemprov Kaltim mencatat seluruh target rehabilitasi 1.000 unit RTLH pada 2025 telah terealisasi.
Pada 2026, pemerintah menargetkan rehabilitasi 516 unit rumah dengan menyesuaikan kemampuan anggaran. Sementara pada 2027, pemerintah menetapkan target awal sebanyak 505 unit dan akan berupaya meningkatkan cakupan penanganan hingga mencapai 1.249 unit.
(*)


