Bapenda Kaltim Perkuat Data Opsen MBLB Bersama Kabupaten Kota

POJOKNEGRI.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur memperkuat sinkronisasi data bersama pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Kasubid PKB dan BBNKB Bapenda Kaltim Ali Mudzakkir mengatakan, data menjadi salah satu kunci dalam memastikan penerimaan Opsen MBLB dapat direkonsiliasi secara tepat.
Menurut Ali, sinkronisasi perlu dilakukan mulai dari data wajib pajak dan perusahaan, lokasi serta objek MBLB, jenis dan volume material yang diambil, hingga dasar pengenaan dan Pajak MBLB terutang.
Data tersebut kemudian perlu disandingkan dengan realisasi pembayaran Pajak MBLB kabupaten/kota, perhitungan Opsen sebesar 25 persen, serta penerimaan Opsen yang masuk ke pemerintah provinsi.
“Yang paling penting adalah memastikan adanya satu basis data yang konsisten dan dapat menjadi acuan bersama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota,” kata Ali.
Ia menjelaskan, rekonsiliasi idealnya dapat menjawab tiga hal utama, yakni berapa objek MBLB yang ada, berapa Pajak MBLB yang terutang dan dibayarkan, serta berapa Opsen 25 persen yang seharusnya diterima pemerintah provinsi.
Pencocokan data dilakukan secara berkala antara Bapenda provinsi dan Bapenda kabupaten/kota.
Jika ditemukan perbedaan, kata Ali, penelusuran dilakukan terhadap sumber perbedaan tersebut. Hal itu dapat berkaitan dengan data wajib pajak, volume material, pembayaran maupun pencatatan penerimaan.
Dalam koordinasi pengelolaan Opsen MBLB, Bapenda Kaltim juga menekankan pentingnya keakuratan data produksi serta penyelarasan regulasi.
Koordinasi dilakukan lintas sektor, termasuk dengan Dinas ESDM dan Biro Hukum.
Bapenda Kaltim saat ini juga sedang mematangkan SOP pemungutan dan penyaluran Opsen MBLB.
“Rekonsiliasi harus bisa memberikan gambaran yang jelas mengenai jumlah objek MBLB, besaran pajak yang terutang dan telah dibayarkan, serta nilai Opsen 25 persen yang menjadi hak pemerintah provinsi,” jelasnya.
(Advbapendakaltim)
