Advertorial

Bukan Hanya Motor, Truk hingga Kendaraan Perusahaan Bisa Manfaatkan Relaksasi Denda Pajak

POJOKNGERI.com – Program relaksasi penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kalimantan Timur tidak hanya diperuntukkan bagi pemilik sepeda motor atau mobil pribadi.

Kendaraan besar milik perusahaan, termasuk kendaraan yang digunakan dalam kegiatan usaha, juga dapat memanfaatkan program tersebut sepanjang memiliki tunggakan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kepala Bidang Perencanaan dan Penganggaran Sistem Informasi Pendapatan Bapenda Kaltim, Purwanto, mengatakan cakupan program tersebut meliputi seluruh jenis kendaraan bermotor yang menjadi objek PKB sesuai ketentuan.

“Seluruh jenis kendaraan bermotor masuk, perusahaan nanti sampaikan,” ujar Purwanto.

Ia mencontohkan kendaraan roda enam seperti truk tetap dapat memanfaatkan relaksasi apabila memiliki tunggakan.

“Kalau dia menunggak dua tahun, dendanya dihapus semua. Pokoknya saja yang harus bayar,” katanya.

Menurut Purwanto, kendaraan besar lainnya seperti bus juga termasuk dalam cakupan program.

“Masuk, masuk semua. Bis masuk semua jenis kendaraan masuk,” ujarnya.

Begitu pula kendaraan yang digunakan perusahaan, termasuk kendaraan operasional perusahaan yang beraktivitas di sektor pertambangan.

Purwanto menegaskan, selama kendaraan tersebut merupakan objek PKB dan memenuhi ketentuan program, perusahaan juga dapat memanfaatkan fasilitas relaksasi.

“Perusahaan-perusahaan kalau perusahaan, kita kasih relaksasi juga,” katanya.

Ia menjelaskan, pengelompokan kendaraan dalam sistem pelayanan tidak semata-mata berdasarkan jumlah roda. Nilai jual kendaraan juga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi besaran pajak.

“Kalau kita klasifikasinya ada dua, ada roda dua, roda empat dan roda tiga. Kalau roda enam itu sebetulnya di dalam aturan kita masuk roda empat. Yang membedakan nanti adalah nilai jualnya,” jelas Purwanto.

Menurut dia, semakin tinggi nilai jual kendaraan, besaran PKB yang dikenakan juga dapat berbeda.

Selain kendaraan darat, Purwanto menjelaskan bahwa kendaraan di atas air seperti kapal belum menjadi objek pemungutan PKB dalam ketentuan yang saat ini diterapkan.

“Untuk kapal itu tidak termasuk atau dikecualikan untuk pajaknya. Artinya untuk kapal-kapal walaupun dia kendaraan di atas air, sampai saat ini belum dilakukan pemungutan pajaknya,” ujarnya.

Program relaksasi tersebut berlaku di seluruh 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur. Masyarakat maupun perusahaan yang memiliki tunggakan didorong memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa relaksasi berakhir.

Purwanto mengatakan kebijakan ini tidak diberlakukan setiap tahun. Relaksasi diberikan berdasarkan kondisi dan pertimbangan tertentu, termasuk kondisi masyarakat dan fiskal daerah.

“Ini bukan setiap tahun. Kita kondisi tertentu saja, lihat-lihat kondisi masyarakat, kondisi fiskal kita seperti apa. Ada beberapa pertimbangan,” katanya.

Menurut dia, kebijakan relaksasi merupakan salah satu upaya pemerintah memberikan kemudahan kepada wajib pajak sekaligus mendorong penyelesaian tunggakan.

“Ini juga sebagai membantu masyarakat untuk meringankan bebannya dengan menghapuskan dendanya,” pungkas Purwanto

(advbapendakaltim)

Back to top button