Politik
Sedang tren

MK Tolak Gugatan UU IKN, PDIP: Faktanya Ibu Kota Tetap Jakarta

POJOKNEGERI.com – Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Komarudin Watubun, menilai putusan Mahkamah Konstitusi terkait status ibu kota negara sudah sesuai dengan kondisi nyata yang terjadi saat ini. Menurut dia, meskipun pemerintah terus membangun Ibu Kota Nusantara, pusat pemerintahan Indonesia hingga kini masih berada di Jakarta.

Pernyataan itu Watubun sampaikan saat merespons keputusan MK yang menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Dengan putusan tersebut, Provinsi DKI Jakarta tetap berstatus sebagai ibu kota negara sampai perpindahan pemerintahan ke IKN benar-benar terlaksana.

Watubun mengatakan kondisi di lapangan memang menunjukkan aktivitas pemerintahan masih terpusat di Jakarta. Karena itu, ia menilai keputusan MK tidak bertentangan dengan realitas yang ada saat ini.

“Ya memang faktanya begitu kan. Ini urusan regulasi yang disiapkan untuk Ibu Kota di sana. Tapi de facto hari ini ya ibu kota negara ada di Jakarta dan ya tetap di Jakarta kalau di sana belum siap kan mau diapain di sana?” kata Watubun kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Soroti Pemanfaatan Gedung di IKN

Anggota Komisi II DPR RI itu juga menyinggung pemanfaatan fasilitas dan gedung pemerintahan yang sudah berdiri di kawasan IKN. Menurut dia, pemerintah perlu memastikan kawasan tersebut mulai di gunakan agar anggaran besar yang sudah pemerintah keluarkan tidak terbuang sia-sia.

Watubun mengingatkan bahwa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, pernah berkantor di IKN dalam beberapa kesempatan. Karena itu, ia menilai pemerintah dapat mulai menempatkan sejumlah pejabat negara untuk berkantor secara permanen di kawasan tersebut.

Ia bahkan menyarankan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka atau beberapa kementerian mulai menjalankan aktivitas pemerintahan di IKN.

“Nah itu yang mestinya kan katanya menteri ada yang harus berpindah ke sana atau wapres-lah berkantor di sana (IKN) kan supaya ada manfaatnya daripada berapa tahun ke depan sudah satu tahun lebih ya kalau begitu kan itu semua gedung itu kan harus membutuhkan biaya perawatan rutin,” ucap dia.

Menurut Watubun, keberadaan aktivitas pemerintahan di IKN penting untuk memastikan infrastruktur yang sudah dibangun dapat dimanfaatkan secara optimal. Ia khawatir gedung-gedung yang tidak digunakan justru akan menjadi beban baru bagi negara karena membutuhkan biaya pemeliharaan yang besar setiap hari.

Biaya Perawatan Jadi Sorotan

Dalam kesempatan itu, Watubun juga menyoroti besarnya biaya perawatan kawasan IKN. Ia menilai persoalan maintenance menjadi tantangan serius bagi pemerintah, terutama ketika kondisi keuangan negara sedang menghadapi tekanan.

Watubun mengatakan proyek pembangunan infrastruktur di IKN membutuhkan dana rutin yang tidak sedikit. Menurut dia, pemerintah harus memikirkan secara matang keberlanjutan pembiayaan proyek tersebut agar tidak membebani anggaran negara di masa mendatang.

“Ya itu yang menjadi masalah memang, karena proyek pembangunan infrastruktur yang sudah terjadi di sana kan setiap bulan, setiap hari membutuhkan maintenance. Dan itu uang dari mana? Ya negara juga yang kasih keluar. Kita buat proyek ambisius (IKN) yang sebenarnya tidak memperhitungkan dampak sisi buruknya dari keputusan itu, tapi ya bagaimana? Semua fraksi juga mendukung waktu itu ya,” ujar dia.

Meski memberikan kritik terhadap pembangunan IKN, Watubun mengakui seluruh fraksi di DPR sebelumnya mendukung proyek pemindahan ibu kota negara tersebut. Namun, ia menegaskan pemerintah tetap harus memikirkan dampak jangka panjang, termasuk efektivitas penggunaan anggaran dan keberlanjutan operasional kawasan IKN ke depan.

(*)

Back to top button