Hukum
Sedang tren

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Muhadjir Effendy di Kasus Korupsi Kuota Haji

POJOKNEGERI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024.

Dalam perkembangan terbaru, lembaga antirasuah itu memanggil Menteri Agama Ad Interim tahun 2022, Muhadjir Effendy, untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin (18/5).

Saat ini, Muhadjir menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Urusan Haji. Pemeriksaan terhadap dirinya dinilai penting karena Muhadjir pernah menjalankan tugas sebagai Menteri Agama sementara ketika Menteri Agama definitif menjalankan agenda di luar negeri.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik membutuhkan keterangan Muhadjir guna melengkapi proses penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait kuota haji, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara MHJ selaku Menteri Agama ad interim Tahun 2022,” ujar Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin (18/5).

Namun, Muhadjir tidak dapat menghadiri pemeriksaan sesuai jadwal. Menurut Budi, Muhadjir telah menyampaikan konfirmasi ketidakhadirannya sekaligus meminta penjadwalan ulang.

“Yang bersangkutan sudah konfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan,” kata Budi.

KPK memastikan penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut dalam waktu mendatang. Lembaga antirasuah itu menegaskan setiap keterangan saksi sangat penting untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

“Penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya mengingat pada prinsipnya setiap keterangan dari para saksi tentunya dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini,” tandasnya.

KPK Periksa Sejumlah Travel Haji dan Umrah

Dalam beberapa pekan terakhir, KPK secara intensif memeriksa sejumlah pihak yang berasal dari biro perjalanan haji dan umrah atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Penyidik mendalami dugaan aliran dana serta mekanisme pembagian kuota haji khusus yang diduga bermasalah.

Salah satu saksi yang telah menjalani pemeriksaan ialah Pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah. KPK mengonfirmasi adanya pengembalian dana terkait kuota haji dalam pemeriksaan tersebut.

Khalid mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp8,4 miliar kepada penyidik. Dana itu diduga berkaitan dengan pengelolaan kuota haji khusus yang saat ini menjadi fokus penyidikan KPK.

Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan penyimpangan dalam pembagian tambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2023 dan 2024. Tambahan kuota tersebut seharusnya dialokasikan sesuai ketentuan yang berlaku, yakni mayoritas untuk jemaah haji reguler.

Empat Orang Sudah Jadi Tersangka

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar tersebut.

Mereka ialah mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. KPK telah menahan keduanya untuk kepentingan penyidikan.

Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham. Serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba, sebagai tersangka. Namun, hingga kini penyidik belum menahan kedua pihak tersebut.

Dalam menangani kasus ini, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidik juga menggunakan ketentuan dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.

KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini dengan memeriksa berbagai pihak yang dianggap mengetahui proses pembagian dan pengelolaan kuota haji. Penyidik juga membuka peluang memanggil saksi tambahan guna mengungkap dugaan korupsi secara menyeluruh.

(*)

Back to top button