
POJOKNEGERI.com – Mantan Menteri Pendidikan, Riset, Kebudayaan dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim kini wajib menjalani serangkaian pembatasan ketat setelah majelis hakim mengubah status penahanannya menjadi tahanan rumah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Selain harus tetap berada di kediamannya selama 24 jam penuh, ia juga diwajibkan melapor dua kali setiap pekan kepada jaksa penuntut umum.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menetapkan kewajiban lapor tersebut berlangsung setiap Senin dan Kamis pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Keputusan itu menjadi bagian dari syarat pengalihan penahanan dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi tahanan rumah di kediamannya di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Anang Supriatna, mengatakan pengawasan terhadap Nadiem tetap berjalan meskipun status penahanannya berubah.
Ia menegaskan aparat penegak hukum akan memastikan seluruh ketentuan majelis hakim dipatuhi terdakwa.
“Kalau dia tidak bisa keluar dari rumah tanpa seizin daripada majelis hakim dan penuntut umum. Harus ada izin,” ujar Anang.
Pengawasan Ketat dan Larangan Komunikasi
Anang menjelaskan pihak kejaksaan juga akan melibatkan aparat keamanan, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk mengawasi pelaksanaan tahanan rumah tersebut. Menurut dia, pengawasan itu penting agar proses persidangan tetap berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Selain kewajiban lapor, majelis hakim juga memerintahkan Nadiem menyerahkan seluruh dokumen perjalanan miliknya, termasuk paspor Republik Indonesia maupun paspor asing jika ada. Hakim memberi tenggat waktu maksimal 1×24 jam setelah penetapan dibacakan.
Majelis hakim turut melarang Nadiem menghubungi saksi maupun terdakwa lain dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Larangan itu berlaku untuk komunikasi secara langsung maupun melalui sarana komunikasi apa pun.
Tidak hanya itu, hakim juga membatasi ruang gerak Nadiem dalam menyampaikan pernyataan kepada publik. Selama menjalani tahanan rumah, ia dilarang memberikan keterangan kepada media massa tanpa izin tertulis dari pengadilan.
Jaksa Siapkan Gelang Deteksi Elektronik
Kejaksaan juga membuka kemungkinan pemasangan alat pemantau elektronik atau gelang deteksi terhadap Nadiem. Menurut Anang, penggunaan alat tersebut telah memiliki prosedur operasional standar dan biasa digunakan dalam pengawasan tahanan tertentu.
“Mestinya iya (pakai gelang deteksi). Sepengetahuan saya ada SOP-nya biasa dipergunakan,” tuturnya.
Majelis hakim sebelumnya menyampaikan fasilitas pemasangan alat pemantau elektronik dapat diterapkan apabila tersedia di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Dengan alat tersebut, aparat penegak hukum dapat memantau keberadaan terdakwa selama menjalani tahanan rumah.
Hakim Beri Izin untuk Keperluan Medis
Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang berlangsung pada Senin (11/5), Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyatakan pengadilan mengabulkan permohonan penasihat hukum Nadiem terkait pengalihan jenis penahanan.
“Mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan terdakwa,” kata Purwanto dalam persidangan.
Hakim kemudian menetapkan pengalihan penahanan Nadiem dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi tahanan rumah di kediamannya.
“Mengalihkan jenis penahanan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi penahanan rumah di tempat kediaman terdakwa,” ucap hakim.
Meski demikian, majelis hakim tetap memberi pengecualian terbatas kepada Nadiem untuk menjalani operasi pada 13 Mei 2026, melakukan kontrol medis dengan izin tertulis majelis hakim, dan menghadiri persidangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook saat Nadiem masih menjabat sebagai Mendikbud Ristek. Proses persidangan pun masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan berikutnya.
(*)
