Hukum

Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara

POJOKNEGERI.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022 massih terus bergulir.

Dalam kasus ini, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Nadiem Anwar Makarim, menghadapi tuntutan berat.

Jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Jaksa Roy Riady membacakan tuntutan tersebut dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5).

Dalam persidangan, jaksa menyatakan bahwa Nadiem terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dalam program digitalisasi pendidikan nasional.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana selama 18 tahun,” ujar Jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan pidana.

Jaksa Nilai Pengadaan Chromebook Tidak Tepat Sasaran

Jaksa menilai pengadaan Chromebook tidak didasarkan pada kebutuhan nyata pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Menurut jaksa, Nadiem bersama staf khususnya, Jurist Tan yang kini berstatus buron, serta konsultan Ibrahim Arief alias Ibam, mengarahkan tim teknis agar memilih laptop Chromebook untuk mendukung program digitalisasi pendidikan.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Nadiem memengaruhi Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih selaku ketua dan wakil ketua tim teknis agar menyusun kajian yang mengarah pada penggunaan Chromebook. Padahal, perangkat tersebut dinilai tidak efektif untuk banyak wilayah, khususnya daerah 3T atau Tertinggal, Terdepan, dan Terluar.

“Sehingga mengalami kegagalan pemanfaatan khususnya di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) merupakan perbuatan melawan hukum dan pengkhianatan terhadap konstitusi,” ucap jaksa.

Jaksa juga menilai kebijakan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun. Kerugian itu berasal dari pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi yang dinilai tidak sesuai kebutuhan serta gagal memberikan manfaat optimal bagi dunia pendidikan.

Tuntutan Uang Pengganti Capai Triliunan Rupiah

Selain menuntut hukuman penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Nadiem. Nilainya mencapai Rp809,5 miliar dan Rp4,8 triliun yang disebut berasal dari harta kekayaan tidak seimbang dengan penghasilan sah terdakwa.

Jaksa menilai aset tersebut patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Apabila Nadiem tidak membayar uang pengganti tersebut, jaksa meminta hakim menggantinya dengan pidana tambahan selama sembilan tahun penjara.

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang menyeret mantan pejabat tinggi negara di sektor pendidikan. Program digitalisasi pendidikan yang awalnya bertujuan meningkatkan kualitas pembelajaran justru dinilai menimbulkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.

Jaksa Sebut Tindakan Nadiem Hambat Pendidikan Anak

Dalam persidangan, jaksa mengungkap sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terhadap Nadiem. Salah satunya, tindakan terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Jaksa juga menyatakan tindak pidana tersebut berdampak langsung terhadap kualitas pendidikan anak-anak Indonesia. Program pengadaan perangkat teknologi yang tidak tepat sasaran membuat proses pembelajaran digital di berbagai daerah menjadi terhambat.

“Dalam pelaksanaan pengadaan TIK Chromebook, untuk mendapat keuntungan pribadi, Nadiem telah mengabaikan kualitas pendidikan usia dini dan menengah,” kata jaksa.

Selain itu, jaksa menilai Nadiem berbelit-belit saat memberikan keterangan selama persidangan berlangsung. Meski demikian, jaksa menyebut terdapat satu hal yang meringankan tuntutan, yakni terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

“Hal-hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” ucap jaksa.

Sidang akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir terhadap perkara tersebut.

(*)

Back to top button