Kejaksaan Agung Tetapkan Ketua Ombudsman sebagai Tersangka Kasus Korupsi Nikel

POJOKNEGERI.com – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
Penetapan ini mengejutkan publik karena Hery baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 April lalu sebagai pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
Kejaksaan Agung bergerak cepat setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang mengarah pada keterlibatan Hery dalam praktik korupsi. Kasus ini langsung menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi negara di lembaga independen.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi bukti yang cukup sebelum menetapkan status tersangka.
“Tim penyidik menetapkan tersangka HS,” kata Anang dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (16/04), seperti pemberitaan Kompas.com.
Dengan penetapan ini, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas dugaan korupsi, termasuk yang melibatkan pejabat publik.
Dugaan Terima Suap Rp1,5 Miliar
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Hery menerima suap dalam jumlah besar dari pihak swasta.
“Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/04).
Penyidik menduga aliran dana tersebut berkaitan dengan upaya pengurusan kepentingan perusahaan tambang nikel.
Peran dalam Pengaturan PNBP
Syarief menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan pengaturan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT TSHI. Dalam dugaan tersebut, perusahaan meminta Hery untuk memengaruhi Ombudsman agar melakukan koreksi terhadap perhitungan PNBP.
Menurut penyidik, tindakan itu bertujuan untuk menguntungkan pihak perusahaan dalam kewajiban pembayaran kepada negara.
Atas perbuatannya, Hery dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, serta Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 KUHP. Penyidik langsung menahan Hery selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Langkah penahanan ini untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah potensi menghilangkan barang bukti.
Sebagai lembaga negara independen, Ombudsman memiliki tugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh aparatur pemerintah, BUMN, BUMD, serta badan swasta yang menggunakan dana APBN dan APBD. Kasus ini pun menimbulkan pertanyaan besar terkait integritas lembaga tersebut.
Publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang berjalan. Termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi sektor pertambangan nikel ini.
(*)
