Hukum
Sedang tren

Muhadjir Effendy Datangi KPK Usai Sempat Minta Penundaan Pemeriksaan

POJOKNEGERI.com – Penasihat Khusus Presiden Bidang Urusan Haji, Muhadjir Effendy tiba-tiba menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (18/5) petang.

Hal ini setelah selumnya ia minta KPK untuk penjadwalan ulang pemeriksaan sebagai saksi kasus kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan kawan-kawan.

Diketahui, Muhadjir Effendy sempat menjabat Menteri Agama Ad Interim Tahun 2022.

Usai menjalani pemeriksaan Muhadjir Effendy menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menyampaikan materi pemeriksaan terhadap dirinya

Muhadjir hanya bilang pemeriksaan tersebut dalam kapasitas dirinya sebagai Menteri Agama Ad Interim Tahun 2022.

“Hanya anu saja, saya kan pernah jadi Ad Interim Menteri Agama tahun 2022,” kata Muhadjir usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (18/5) malam.

Saat dikonfirmasi perihal pengelolaan kuota haji hingga hubungan dirinya dengan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief, Muhadjir mengarahkan agar hal itu ditanyakan kepada Penyidik KPK saja.

Muhadjir dan Hilman sama-sama tergabung dalam Ormas Islam Muhammadiyah. Dalam kasus kuota haji ini, Hilman diduga menerima uang sejumlah US$5.000 dan 16.000 SAR.

“Tanyakan langsung ke penyidik saja,” imbuhnya.

KPK Dalami Tambahan Kuota Tahun 2022

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pemeriksaan terhadap Muhadjir untuk mendalami peroleh dan pengelolaan kuota haji tahun 2022.

“Penyidik meminta penjelasan kepada saksi berkaitan dengan penugasan sebagai Menteri Agama Ad Interim tahun 2022, serta mengenai kuota tambahan tahun 2022,” kata Budi pada Senin (18/5) malam.

KPK sejauh ini sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar ini.

Mereka ialah mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang sudah ditahan.

Dua tersangka lain dan belum ditahan atas nama Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham; dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Dalam menangani kasus kuota haji, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.

(*)

Back to top button