Hukum

Kejari Klaten Tetapkan Kepala Desa Semangkak Jadi Tersangka Korupsi Proyek Renovasi Pembangunan Masjid

POJOKNGERI.com -Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten resmi menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek renovasi pembangunan Masjid Al-Huda di Desa Semangkak, Kecamatan Klaten Tengah. 

Kedua tersangka tersebut adalah ND, yang menjabat sebagai Kepala Desa Semangkak. Serta NM selaku pihak ketiga atau penyedia jasa.

Saat ini keduanya dijebloskan LP Klaten karena tersandung kasus korupsi dana renovasi masjid dari bantuan APBD kabupaten.

Informasi ini disampaikan Kasi Intelijen Kejari Klaten, Edi Sulistio Utomo kepada wartawan di Kejari, Jumat (17/4/2026) malam.

“Perkara ini terkait renovasi masjid Al Huda, Desa Semangkak, Kecamatan Klaten Tengah. Beberapa waktu lalu sudah ada penetapan tersangka satu orang, dan hari ini ada penambahan dua tersangka, inisial ND selaku kepala desa dan NM pihak ketiga,” jelas Edi Sulistio Utomo.

Edi menjelaskan keduanya dijerat dengan KUHP dan UU pemberantasan tindak pidana korupsi. Untuk ND dijerat dengan pasal 603 Jo 20 KUHP Jo pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, subsider pasal 604 Jo 20 KUHP, kedua pasal 9 Jo 18 UU pemberantasan tindak pidana korupsi.

“ND dijerat dengan pasal 603 Jo 20 KUHP Jo pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, subsider pasal 604 Jo 20 KUHP, kedua pasal 9 Jo 18 UU pemberantasan tindak pidana korupsi. Untuk NM, pasal primer kesatu pasal 603 Jo 20 KUHP Jo pasal 18 UU pemberantasan tindak pidana korupsi dan subsider pasal604 Jo 20 KUHP pasal 18 UU pemberantasan tindak pidana korupsi,” papar Edi.

Dijelaskan Kasi Pidsus Kejari Klaten, Rudy Kurniawan mengatakan penetapan dua tersangka baru ini merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya (SW).

“Hari ini ditetapkan dua tersangka, yaitu kepala desa dan penyedia jasa. Ada kegiatan rehabilitasi tahun 2021, 2022, dan 2023, total keseluruhannya dipotong pajak Rp 336 juta,dari penghitungan kerugian negara ada Rp 203 juta,” jelas Rudy kepada wartawan.

Ditahan 20 Hari

Menurut Rudy, ND selaku Kades berperan selaku penanggung jawab semua kegiatan dan NM selaku penyedia jasa renovasi masjid. Keduanya diperiksa sekitar lima jam sebelum akhirnya ditahan selama 20 hari ke depan.

“Ditahan selama 20 hari, sampai ini tadi belum ada upaya permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak keluarga. Ini bukan markup anggaran tapi anggaran yang digunakan tidak sesuai dengan RAB, sehingga jadi temuan teman-teman auditor,” beber Rudy.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Kejari Klaten menetapkan SW, perangkat Desa Semangkak, Kecamatan Klaten Tengah, Klaten sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan rehabilitasi masjid.

Pria yang menjabat kaur keuangan itu langsung ditahan setelah diperiksa maraton.

“Hari ini kita menetapkan tersangka atas nama SW, Kaur Keuangan Desa Semangkak, Klaten Tengah terkait dugaan tindak pidana korupsi rehab masjid Al Huda Desa Semangkak. Sore hari ini langsung kita lakukan penahanan,” terang Kasi Pidsus Kejari Klaten, Rudy Kurniawan, kepada detikJateng Selasa (16/12/2025) sore.

Dijelaskan Rudy, setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan juga ditahan selama 20 hari. Tersangka dititipkan di Lapas Klaten.

”Penahanan selama 20 hari, dititipkan di Lapas Klaten. Sebelumnya diperiksa sejak jam 11.00 WIB sampai sekitar pukul 15.00 WIB,” lanjut Rudy.

Dana yang Dikorupsi dari APBDKabupaten Klaten

Dana yang diduga dikorupsi, kata Rudy, berasal dari dana APBD Kabupaten Klaten yang disalurkan lewat bantuan keuangan (Bankeu) tahun 2021-2023. Jumlah saksi yang sudah diperiksa sekitar 50 orang.

“Jumlah saksi sekitar 50 orang, jadi maraton. Tadi didampingi penasihat hukum dengan surat kuasa khusus,” imbuh Rudy.

Kasus itu dilaporkan anggota DPRD Kabupaten Klaten, Widodo Gendut tahun 2024, melaporkan dugaan penyimpangan pembangunan rumah ibadah di Desa Semangkak, Kecamatan Klaten Tengah. Laporan disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten.

“Saya melaporkan dugaan dobel anggaran terkait renovasi rumah ibadah di Desa Semangkak. Yang didanai dari dana aspirasi maupun dari warga masyarakat,” ungkap Widodo kepada detikJateng, Kamis (6/6/2024).

Dana aspirasi itu bersumber dari APBD 2023 Perubahan. Dijelaskan Widodo, laporan tersebut disampaikan ke Kejari beberapa bulan lalu sebelum Pemilu 2024. Dirinya mempertanyakan tindak lanjut laporan itu.

Dana APBD yang digunakan, sebut Widodo, mencapai Rp 315 juta. Selain dana aspirasi masih ada dana dari masyarakat.

“Ada lagi iuran warga berupa material, dana dari sekitaran masyarakat. Yang jelas dugaannya mark up anggaran dan harapan kami segera ada kejelasan, sehingga kalau benar yang benar kalau salah ya harus diproses hukum,” papar Widodo.

(*)

Back to top button