Kaltim

Hasil Eksekusi Kasus BKS, Kejari Samarinda Pulihkan Kerugian Negara Rp 2,51 Miliar

POJOKNEGERI.COM  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda kembali menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam menjaga integritas dan keuangan negara. Melalui kerja keras dan konsistensi, Kejari berhasil memulihkan kerugian negara senilai Rp 2,51 miliar dari perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS).

Pemulihan ini bukan sekadar angka, melainkan bukti nyata komitmen Kejari Samarinda dalam memastikan setiap rupiah yang hilang akibat korupsi kembali untuk kepentingan masyarakat.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap, lalu Kejari melaksanakan eksekusi sesuai amar putusan.

Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan, mengatakan bahwa pemulihan keuangan negara ini menjadi bagian penting dari upaya penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara.

“Pemulihan keuangan negara sebesar Rp 2,51 miliar ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkrah. Kejaksaan memastikan terpidana melaksanakan seluruh kewajiban sesuai amar putusan,” kata Firmansyah di Samarinda, Rabu (22/1/2026).

Rincian Dana yang Dipulihkan

Firmansyah menjelaskan bahwa Kejari memulihkan total dana yang terdiri atas uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,037 miliar yang wajib masuk ke kas negara. Serta sisa pembayaran kewajiban sewa alat berat ekskavator senilai Rp 1,472 miliar yang harus diselesaikan kepada Perusda BKS.

Kejari mengeksekusi putusan pada Selasa (20/1/2026) berdasarkan Putusan Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr. Ini dari perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Syamsul Rizal, Direktur Utama PT Raihmadan Putra Berjaya.

Perkara ini berawal ketika PT Raihmadan Putra Berjaya dan Perusda BKS melakukan kerja sama jual beli batu bara tanpa mengikuti prosedur resmi. Kedua perusahaan menjalankan kerja sama tanpa proposal bisnis, studi kelayakan, analisis risiko. Serta tanpa persetujuan badan pengawas dan Gubernur Kalimantan Timur selaku kuasa pemilik modal.

Selain itu, kedua perusahaan tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah. Praktik tersebut melanggar prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik. Khususnya bagi badan usaha milik daerah yang mengelola sektor strategis.

Audit atas kerja sama periode 2017–2020 menunjukkan bahwa negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 1,037 miliar. Majelis hakim kemudian membebankan kerugian tersebut kepada terpidana sebagai uang pengganti.

Dalam persidangan, majelis hakim membebaskan Syamsul Rizal dari dakwaan primer. Namun, hakim menyatakan bahwa Syamsul Rizal terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti.

Firmansyah menegaskan bahwa terpidana sudah melaksanakan seluruh kewajiban pembayaran. Terpidana menyerahkan uang pengganti dan sisa kewajiban pembayaran, lalu manajemen Perusda BKS menerima langsung dana tersebut.

Komitmen Perusda BKS

Direktur Utama PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS), Nindya Listyono, mengatakan bahwa pihaknya menerima langsung dana tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.

“Kami sebagai manajemen baru Perusda BKS menerima dana tersebut dan segera menyetorkannya ke kas Daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Nindya.

Ia menegaskan bahwa manajemen BKS berkomitmen memperbaiki tata kelola perusahaan ke depan agar kejadian serupa tidak terulang. Menurutnya, kasus ini menjadi pembelajaran penting dalam pengelolaan kerja sama bisnis, khususnya di sektor pertambangan yang memiliki risiko tinggi.

“Kami berkomitmen menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap kerja sama yang lakukan BKS,” kata Nindya.

(*)

Back to top button