
POJOKNEGERI.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dirinya mengikuti keputusan Kementerian ESDM terkait penundaan rencana kenaikan tarif royalti komoditas mineral dan batu bara (minerba).
Ia mengaku baru mengetahui perubahan kebijakan tersebut hanya satu hingga dua jam setelah menyampaikan rencana kenaikan ke publik.
“Rupanya ada perubahan setelah saya bicara kemarin kan. Itu enggak lama perubahannya setelah saya ngomong, sejam atau dua jam setelah itu ada perubahan,” ujar Purbaya di kantornya, Jakarta, Selasa (12/5).
Ia menjelaskan bahwa Menteri ESDM Bahlil Lahadalia langsung menghubunginya terkait keputusan penundaan tersebut. Setelah komunikasi itu, Purbaya memilih menyesuaikan kebijakan fiskal dengan arahan ESDM.
“Pak Bahlil telepon saya, ya sudah kita ikutin,” ujarnya.
Pemerintah Tunda Kenaikan Royalti untuk Evaluasi Formulasi
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah belum menetapkan batas waktu penundaan kenaikan tarif royalti minerba.
Ia menyebut kebijakan tersebut masih dalam tahap pengkajian ulang oleh Kementerian ESDM.
Ia juga memastikan pemerintah tetap menyiapkan strategi lain untuk menjaga peningkatan penerimaan negara meskipun kenaikan royalti ditunda.
“Kita ikutin saja dari Pak Bahlil nanti seperti apa. Tapi akan ada perubahan yang tanpa itu (kenaikan tarif royalti) pun pendapatan kami akan meningkat. Yang penting untuk saya itu,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Rencanakan Kenaikan Mulai Juni 2026
Sebelumnya, Purbaya menyampaikan bahwa pemerintah berencana menaikkan tarif royalti minerba, termasuk batu bara dan nikel, mulai awal Juni 2026.
Ia menyebut kebijakan tersebut telah dibahas bersama Presiden Prabowo Subianto dan sedang difinalisasi dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
“Mungkin mulai berlaku awal Juni. Kalau saya nggak salah, betul nggak Juni? Juni,” kata Purbaya dalam media briefing, Senin (11/5/2026).
Selain royalti, pemerintah juga mengkaji rencana pengenaan bea keluar untuk sejumlah komoditas tambang.
ESDM Evaluasi Ulang Setelah Terima Masukan Industri
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pemerintah menunda rencana kenaikan tarif royalti setelah menerima masukan dari pelaku usaha dan pasar.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut belum bersifat final.
“Selama beberapa hari ini feedback-nya sudah ada. Ketika ada tanggapan yang mungkin kurang pas atau tidak harus kita membangun formulasi baru, ya saya sebagai menteri ESDM akan melakukan evaluasi itu dan itu kan belum menjadi keputusan,” ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Senin (11/5).
Pemerintah Susun Formulasi Baru yang Lebih Seimbang
Bahlil menegaskan pemerintah akan menyusun ulang skema tarif royalti agar tetap menguntungkan negara tanpa mengganggu keberlanjutan usaha pertambangan.
“Ini saya pikir saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik yang saling menguntungkan. Negara untung tapi juga pengusaha harus untung,” ujarnya.
(*)

