
POJOKNEGERI.com – Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan dugaan manipulasi ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) yang menyeret 10 perusahaan besar lebih berkaitan dengan pengawasan di lapangan.
Ia menyebut persoalan tersebut tidak sepenuhnya berada dalam kewenangan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Budi Santoso menyampaikan hal itu usai mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR di Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026).
Menurut dia, Kemendag memiliki tugas utama dalam menyusun aturan dan kebijakan perdagangan luar negeri, termasuk mekanisme ekspor dan impor.
“Kalau itu kan lebih ke border-nya. Kalau kita kan pengaturan ekspor, itu kan terkait dengan kebijakan-kebijakan,” kata Budi Santoso.
Ia menjelaskan Kemendag hanya berwenang menetapkan aturan mengenai komoditas yang boleh diekspor, persyaratan administrasi, hingga tata cara perdagangan internasional. Sementara pengawasan terhadap pelaksanaan ekspor berada di instansi lain yang berkaitan dengan kepabeanan dan pengawasan lintas batas.
Pengawasan Nilai Ekspor Jadi Sorotan
Kasus dugaan manipulasi ekspor CPO mencuat setelah pemerintah menemukan indikasi praktik under invoicing atau pelaporan nilai ekspor di bawah harga sebenarnya. Modus tersebut diduga dilakukan untuk mengurangi kewajiban pembayaran pajak dan pungutan ekspor.
Budi Santoso mengatakan pengawasan terkait penentuan nilai barang ekspor bukan menjadi tugas utama Kemendag. Ia kembali menekankan bahwa kementeriannya lebih fokus pada aspek regulasi perdagangan.
“Sifatnya kebijakan ini boleh diimpor atau tidak, bagaimana mekanisme impornya, bagaimana mekanisme ekspornya dan sebagainya. Kita lebih ke pengaturannya,” jelasnya.
Praktik manipulasi nilai ekspor dinilai berpotensi merugikan negara karena dapat mengurangi penerimaan dari sektor sawit. Padahal, industri CPO selama ini menjadi salah satu penyumbang devisa terbesar bagi Indonesia.
Menkeu Sebut Pemerintah Sudah Kantongi Data
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah telah mengantongi data 10 eksportir besar yang diduga terlibat dalam manipulasi harga ekspor CPO. Ia menyampaikan hal itu di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat.
“Ada datanya semua, 10 eksportir terbesar,” ujar Purbaya.
Purbaya bahkan membocorkan dua nama perusahaan yang masuk dalam daftar tersebut, yakni Wilmar Nabati Indonesia dan Musim Mas Group. Kedua perusahaan tersebut merupakan pemain besar di industri sawit nasional dengan aktivitas ekspor ke berbagai negara.
Meski telah mengantongi data perusahaan, pemerintah belum membeberkan detail nilai dugaan manipulasi maupun potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik tersebut.
Pemerintah Tidak Ingin Ganggu Operasional Perusahaan
Purbaya menegaskan pemerintah akan tetap mengedepankan penyelesaian kewajiban perusahaan tanpa mengganggu kelangsungan usaha. Menurut dia, langkah penindakan akan mempertimbangkan dampak terhadap industri sawit nasional.
“Data itu sudah ada tiga bulan lalu. (Tindakannya) nanti kita lihat apa yang terbaik, tetapi yang jelas kita nggak akan membuat perusahaan itu tutup. Dia harus membayar kewajiban sesuai dengan nanti pemeriksaan,” imbuhnya.
(*)
