
POJOKNEGERI.com – Wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang hanya memilih gubernur, bupati, atau wali kota tanpa wakilnya mendapat perhatian dari Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo.
Ia menilai usulan tersebut tidak bisa dibahas secara terpisah karena menyangkut desain besar sistem demokrasi Indonesia.
Ganjar mendorong agar DPR segera membentuk panitia khusus (pansus) yang membahas seluruh persoalan pemilu dan pilkada secara menyeluruh. Menurutnya, berbagai usulan perubahan dalam sistem politik harus dikaji dalam satu forum agar tidak menghasilkan kebijakan yang parsial.
“Sebaiknya segera dibentuk pansus, agar pembahasan semua isu dan usulan dibahas secara komprehensif,” kata Ganjar kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).
Menurut Ganjar, pembahasan melalui pansus perlu mencakup berbagai aspek, mulai dari regulasi pemilu hingga desain hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Ia menilai banyak persoalan dalam sistem politik yang membutuhkan evaluasi menyeluruh.
Daftar Panjang Agenda Reformasi Pemilu
Ganjar menyebut sistem pemilu menjadi salah satu isu utama yang perlu masuk dalam pembahasan. Hal itu mencakup kodifikasi undang-undang politik, desain pemilu nasional dan lokal, hingga pengaturan ulang keserentakan jadwal Pemilu dan pilkada.
Dalam konteks pemilihan presiden, ia menyoroti pentingnya pembahasan mengenai presidential threshold. Sementara dalam pemilihan anggota DPR dan DPRD, sejumlah isu yang perlu dikaji antara lain parliamentary threshold, penataan daerah pemilihan (dapil), jumlah kursi, serta metode pengubahan suara menjadi kursi.
Untuk sektor pilkada, Ganjar menilai pembahasan harus mencakup pilihan sistem pemilihan langsung atau alternatif lain, batas pencalonan kepala daerah, aturan calon perseorangan, serta jadwal pelaksanaan pilkada.
“Pilkada, sistem pilkada (langsung atau alternatif lain), ambang batas pencalonan kepala daerah, persyaratan calon perseorangan, penjadwalan pilkada,” ujarnya.
Selain aturan pemilihan, Ganjar juga mendorong evaluasi terhadap lembaga penyelenggara pemilu. Ia menyebut penguatan KPU, Bawaslu, dan DKPP perlu dilakukan, termasuk dalam hal rekrutmen penyelenggara, penyelesaian sengketa pemilu dan pilkada, serta pemanfaatan teknologi digital.
Usulan Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Muhammad Khozin mengusulkan agar masyarakat hanya memilih kepala daerah dalam pilkada, sedangkan posisi wakil kepala daerah ditunjuk oleh kepala daerah terpilih.
Khozin menyampaikan gagasan tersebut dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri serta kepala dan wakil kepala daerah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Ia menilai mekanisme tersebut dapat mengurangi persoalan ketika wakil kepala daerah hanya berfungsi sebagai pendulang suara dalam kontestasi politik.
“Solusi yang kedua seperti apa? Perbaiki Undang-Undang Pilkada-nya. Kita pilih saja kepala daerah tanpa wakil. Wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah. Ini biar tidak menjadi vote getter saja, kasihan wakil kepala daerah saat ini,” kata dia.
Ganjar menambahkan, persoalan integritas pemilu juga harus menjadi bagian dari pembahasan pansus. Ia menyoroti isu politik uang, netralitas ASN, keterwakilan perempuan, serta representasi daerah sebagai bagian dari agenda reformasi.
“Begitu banyaknya isu, maka perlu segera dilakukan pembahasan. Sehingga pembahasan tidak parsial,” tuturnya.
(*)
