
POJOKNEGERI.com – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menegaskan RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya berakhir pada pengesahan aturan baru.
Menurutnya, setelah RUU tersebut disahkan, aparat penegak hukum harus menggunakannya secara terukur agar kewenangan perampasan aset tidak berubah menjadi penyalahgunaan kekuasaan.
Sahroni memastikan DPR akan mengetok RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026. Ia menyampaikan kepastian tersebut dalam rapat Komisi III DPR bersama sejumlah pakar pada Senin (7/9/2026).
Ia meminta masyarakat mencatat tanggal tersebut karena pimpinan DPR telah menjanjikan pengesahan RUU tersebut pada pertengahan Desember.
“Perampasan aset apa pun ceritanya, 15 Desember tolong dicatat, direkam, 15 Desember kalau pun diketok, apakah memberikan hasil yang memuaskan orang-orang yang tidak suka dengan pemerintah? Belum tentu. Tapi pasti diketok. Pasti diketok,” kata Sahroni dalam rapat.
Menurut Sahroni, pengesahan RUU tidak otomatis mengakhiri perdebatan publik. Ia memperkirakan masyarakat tetap akan memperdebatkan sejumlah ketentuan setelah DPR mengesahkan aturan tersebut.
“Tapi setelah diketok, mungkin tanggal 15 diketok sore atau besok, ribut lagi nanti. ‘Oh ini katanya begini, ini katanya begini,” ujarnya.
DPR Tak Ingin Kewenangan Perampasan Aset Disalahgunakan
Sahroni menilai DPR perlu memastikan RUU Perampasan Aset memberikan kepastian sekaligus perlindungan agar aparat tidak menggunakan kewenangan secara berlebihan.
Ia menegaskan Komisi III tidak ingin aturan tersebut justru membuka peluang bagi aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap masyarakat.
“Kita nggak ingin bahwa apa yang telah kita usahakan, apa yang telah kita upayakan ini intinya adalah punya komitmen sama-sama. Memberantas koruptor itu pasti, tapi jangan melakukan kesewenang-wenangan. Jangan akhirnya perampasan aset menjadi abuse of power dari aparat penegak hukum yang ada. Kita nggak ingin,” tegas dia.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Sahroni melihat pengesahan RUU sebagai awal dari tantangan baru. Pemerintah dan aparat penegak hukum nantinya harus memastikan pelaksanaan aturan berjalan sesuai tujuan dan tidak menggunakan kewenangan perampasan aset untuk kepentingan lain.
Sahroni Minta Publik Memahami Tujuan RUU
Selain menyoroti potensi penyalahgunaan kewenangan, Sahroni menilai pemerintah dan DPR perlu memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai substansi RUU Perampasan Aset.
Ia mengatakan perbedaan pandangan terhadap pemerintah dapat memengaruhi cara sebagian masyarakat memahami kebijakan yang sedang dibahas DPR.
“Banyak hal yang memang perlu edukasi kepada masyarakat. Kalau yang tidak suka dengan pemerintah, ngomong apa saja salah. Seperti hal di ruangan ini, kan logika kita kita pakai. Oh ini maksudnya ke sini, ininya begini, gitu. Tapi kalau orang yang tidak berpikiran tentang pakai logika, maka dia bilang, ‘Nggak, itu nggak bener. Udah matiin aja’,” kata Sahroni.
Ia kemudian kembali menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus menjadi orientasi utama dalam pembentukan aturan tersebut.
“Upaya pemerintah yaitu Pak Presiden ini dilakukan sebaik-baik mungkin walaupun banyak kekurangan yang dihadapi. Yuk, kita sama-sama bahwa perampasan aset ini pedomannya satu bahwa memberantas koruptor adalah yang utama bagi kita semua. Intinya itu. Tapi tidak melakukan kesewenang-wenangan atau abuse of power dilakukan oleh aparat penegak hukum,” lanjutnya.
Sahroni juga meminta agar publik tidak menjadikan pengesahan RUU sebagai akhir dari pengawasan. Menurut dia, DPR tetap perlu memastikan aturan yang telah disahkan dapat berjalan sesuai tujuan awal, yakni memperkuat pemberantasan korupsi tanpa mengorbankan prinsip hukum dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
(*)
