Pileg dan Pilpres Diusulkan Terpisah, PAN Minta Desain Pemilu 2029 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

POJOKNEGERI.com – Wacana memisahkan pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) pada Pemilu 2029 kembali memunculkan perdebatan mengenai desain sistem pemilu.
Partai Amanat Nasional (PAN) mengingatkan pembentuk undang-undang agar setiap perubahan desain pemilu tetap mengacu pada konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan pembentuk undang-undang perlu mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menetapkan desain Pemilu 2029.
Menurutnya, perubahan tidak cukup hanya melihat teknis penyelenggaraan, tetapi juga harus menjaga kualitas sistem pemerintahan presidensial.
“PAN berprinsip bahwa desain Pemilu 2029 harus taat konstitusi, mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menjaga kualitas sistem presidensial,” kata Viva saat dihubungi, Jumat (25/9).
PAN Soroti Putusan MK tentang Pemilu 2029
Viva menilai pembentuk undang-undang harus mencermati Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 ketika menyusun desain Pemilu 2029. Putusan tersebut memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal mulai 2029.
Pemilu Nasional mencakup pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, serta pasangan calon presiden dan wakil presiden. Sementara itu, Pemilu Lokal mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta gubernur, bupati, dan wali kota.
Karena itu, Viva menilai usulan untuk memisahkan Pileg dan Pilpres membutuhkan kajian lebih lanjut. Ia menyebut usulan tersebut memiliki desain berbeda dari konstruksi pemilu yang telah diputuskan MK.
“PAN memahami mengapa Pileg dilaksanakan terlebih dahulu setelah Pilpres. Salah satunya bahwa hasil Pileg akan digunakan sebagai tiket politik di Pilpres,” ujarnya.
Menurut Viva, desain pemilu juga harus memperhatikan kepentingan pemilih, beban penyelenggara, biaya pemilu, kualitas kampanye, efektivitas pemerintahan presidensial, serta kemudahan masyarakat dalam menggunakan hak pilih.
Presidential Threshold Sudah Dihapus
Viva juga mengaitkan perdebatan desain Pemilu 2029 dengan Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus presidential threshold.
Dalam putusan tersebut, MK memberikan pedoman bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa menggunakan persentase kursi DPR maupun perolehan suara sah nasional pada pemilu sebelumnya sebagai syarat.
“Oleh karena itu PAN berpedoman bahwa jangan sampai kita menyelesaikan satu persoalan konstitusional, tetapi kemudian menciptakan persoalan konstitusional yang baru,” kata Viva.
Golkar Dorong Pemilu Digelar Terpisah
Wacana pemisahan Pileg dan Pilpres sebelumnya disampaikan anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu kembali membuka gagasan perubahan desain pemilu menjelang pembahasan RUU Pemilu.
Doli mengusulkan agar Pileg, Pilpres, dan Pilkada tidak lagi diselenggarakan dalam waktu yang berdekatan atau bersamaan.
“Kami memang sejak awal mengusulkan agar ketiga jenis pemilu yang kita miliki, pileg, pilpres, dan pilkada sebaiknya diselenggarakan terpisah, tidak ada yang disatukan,” kata Doli dalam keterangannya, Selasa (22/9).
(*)


