Ekonomi

Wamentan Dorong Kepala Daerah Turun Tangan Kawal Harga Sawit

POJOKNEGERI.com – Pemerintah terus memperkuat upaya perlindungan terhadap petani kelapa sawit melalui implementasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra. Regulasi ini menjadi instrumen penting dalam menciptakan tata niaga sawit yang lebih transparan, adil, dan berpihak kepada petani.

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono, menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam memastikan pelaksanaan aturan tersebut berjalan efektif di lapangan.

Hal ini menyusul anjloknya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani.

Melalui sinergi antara pemerintah daerah, pabrik kelapa sawit (PKS), dan asosiasi petani, harga TBS dapat ditetapkan secara objektif. Hal ini dengan mengacu pada perkembangan harga sawit di pasar global.

Sudaryono mengungkapkan bahwa penerapan Permentan Nomor 13 Tahun 2024 masih belum merata di seluruh Indonesia. Dari total 38 provinsi, hanya beberapa daerah yang telah menjalankan mekanisme penetapan harga TBS sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.

“Jadi dari 38 provinsi, baru beberapa provinsi yang melaksanakan atau menindaklanjuti Permentan 13 ini. Yakni secara provinsi ini menentukan harga pembelian TBS-nya yang melibatkan Pemda, melibatkan pabrik PKS-nya, melibatkan asosiasi. Dengan mengacu pada harga sawit di pasar global,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026).

Ia menilai langkah penetapan harga secara bersama-sama tersebut dapat menciptakan transparansi sekaligus memberikan kepastian harga bagi petani. Karena itu, pemerintah daerah yang belum menjalankan aturan tersebut diminta segera mengambil langkah konkret.

Pemda Diminta Awasi Langsung Pabrik Kelapa Sawit

Selain mendorong penerapan regulasi, Sudaryono juga meminta pemerintah daerah meningkatkan pengawasan terhadap pabrik kelapa sawit (PKS) yang beroperasi di wilayah masing-masing. Pengawasan diperlukan untuk memastikan seluruh PKS membeli TBS petani sesuai harga yang telah ditetapkan.

Apabila ditemukan pabrik yang membeli TBS di bawah ketentuan, pemerintah daerah diminta segera melakukan identifikasi terhadap perusahaan tersebut, termasuk status usaha dan jaringan afiliasinya.

“Selanjutnya bila ditemukan adanya pabrik kelapa sawit yang membeli TBS yang tidak sesuai dengan ketentuan, agar diidentifikasi PKSnya itu, PKS-nya siapa, statusnya bagaimana, termasuk afiliasi jaringan PKS itu afiliasi dengan siapa,” tambah Sudaryono.

Menurutnya, data tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan pembinaan maupun pengawasan yang lebih efektif terhadap pelaku usaha di sektor sawit.

Kementan Siapkan Pengawasan Berlapis

Sudaryono menjelaskan bahwa hasil identifikasi terhadap PKS yang melanggar ketentuan harus dilaporkan kepada Kementerian Pertanian. Dengan demikian, pengawasan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah daerah, tetapi juga melibatkan pemerintah pusat.

“Kemudian afiliasi dan laporannya itu dilaporkan ke Kementan sehingga kalau terjadi di kemudian hari, hal-hal penurunan harga TBS dan lain-lain, selain Pemda yang melakukan teguran atau melakukan pengawasan langsung ke lapangan, tapi Kementan juga bisa kemudian berkomunikasi dengan afiliator-nya,” terang Sudaryono.

Ia berharap koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dapat mencegah praktik pembelian TBS yang merugikan petani serta menjaga kestabilan harga sawit nasional.

Kementan Temukan 139 PKS Beli TBS Murah

Dalam kesempatan yang sama, Sudaryono mengungkapkan bahwa Kementerian Pertanian telah mengidentifikasi sebanyak 139 pabrik kelapa sawit yang membeli TBS petani dengan harga rendah. Temuan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah karena berpotensi menekan pendapatan petani sawit.

Meski demikian, upaya pemerintah mulai menunjukkan hasil. Setelah dilakukan rapat dan pengumuman kepada para pelaku usaha, sebanyak 16 pabrik telah menyesuaikan harga pembelian TBS.

“Setelah dilaksanakan pengumuman dan rapat dua hari yang lalu, ada 16 di antaranya melakukan penyesuaian dengan menaikkan harga pembelian. Namun dirasa masih banyak yang masih belum menyesuaikan harga yang kita tetapkan, sehingga perlu dilakukan rapat lanjutan,” kata Sudaryono.

(*)

Back to top button