
POJOKNEGERI.com – Pemerintah optimistis kebijakan baru mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) akan memberikan dampak positif terhadap stabilitas nilai tukar rupiah.
Sejak aturan tersebut berlaku pada 1 Juni 2026, pemerintah meyakini arus devisa hasil ekspor yang lebih banyak tersimpan di dalam negeri akan memperkuat pasokan valuta asing dan mendukung penguatan mata uang nasional.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan efektivitas kebijakan itu mulai terlihat pada periode Juni hingga September 2026.
Menurutnya, devisa hasil ekspor yang masuk ke sistem keuangan domestik akan menjadi salah satu faktor yang menopang penguatan rupiah.
“Jadi yang penting gini, ini kan dari Juni, Juli, Agustus, September itu udah efektif uangnya akan masuk ke sini. Jadi seharusnya sih Rupiah akan semakin menguat,” kata Purbaya di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Penempatan DHE Diperketat
Pemerintah menerapkan ketentuan baru melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Dalam regulasi tersebut, eksportir sektor nonmigas wajib menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan.
Sementara itu, eksportir sektor migas diwajibkan menempatkan sedikitnya 30 persen DHE SDA di dalam negeri dengan jangka waktu paling singkat tiga bulan.
Selain itu, pemerintah mengharuskan penempatan DHE SDA dilakukan melalui bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pemerintah juga membatasi konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah maksimal 50 persen untuk menjaga efektivitas pengelolaan devisa hasil ekspor.
Pemerintah Bahas Pengecualian Negara
Purbaya mengungkapkan pemerintah terus menyempurnakan implementasi aturan tersebut.
Ia bersama Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan sejumlah pejabat terkait telah membahas berbagai aspek teknis, termasuk daftar negara yang dikecualikan, bank penampung DHE, serta mekanisme penerapan bagi perusahaan.
“DHE itu kan sudah lama tuh aturannya, kita rapat tuh memastikan negara mana aja yang dikecualikan, terus bank mana aja yang bisa nampung DHE, terus company yang mana aja yang dicari teknisnya seperti apa,” terang Purbaya.
Ia juga memastikan daftar negara yang mendapat pengecualian tidak hanya mencakup Amerika Serikat. Namun, pemerintah masih akan mengumumkan daftar lengkapnya setelah pembahasan selesai.
“Nanti nambah, nanti Pak Menko yang umumkan. Ada, tapi nanti setiap 3 bulan kan di-review jadi nggak ada masalah kalau ada kekurangan juga,” tutur Purbaya.
(*)
