Ekonomi

Jumlah PHK Capai 53.490 Orang, Airlangga: Kita Lihat Sektornya

POJOKNEGERI.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara soal jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mencapai 53.490 orang sepanjang Januari hingga Agustus 2026.

Airlangga mengatakan pemerintah akan terus memantau perkembangan PHK, terutama untuk melihat sektor-sektor yang paling terdampak.

Menurutnya, pemerintah perlu melihat kondisi ketenagakerjaan secara menyeluruh, termasuk keseimbangan antara jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan dan penciptaan lapangan kerja baru.

“Ya nanti kita lihat, kan ini secara keseluruhan total penciptaan lapangan kerja masih lebih besar, nanti dilihat sektornya sektor apa,” jawab Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (25/9/2026).

Airlangga Pantau Sektor yang Terdampak

Pernyataan Airlangga tersebut disampaikan setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat puluhan ribu pekerja melaporkan terkena PHK melalui sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kemnaker mencatat sebanyak 53.490 pekerja melaporkan PHK pada periode Januari hingga Agustus 2026. Jumlah tersebut bertambah 9.685 orang dibandingkan catatan Januari hingga Juli 2026 yang mencapai 43.805 orang.

Meski jumlah PHK bertambah, Airlangga menekankan pentingnya melihat perkembangan lapangan kerja secara keseluruhan.

Pemerintah akan mencermati sektor yang mengalami PHK sekaligus sektor yang masih menciptakan pekerjaan baru.

Pemerintah belum menyampaikan rincian sektor mana yang menjadi penyumbang terbesar PHK dalam data tersebut.

Karena itu, Airlangga meminta perkembangan tersebut dilihat berdasarkan sektor agar pemerintah memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai kondisi pasar tenaga kerja.

Data PHK Masih Dinamis

Kemnaker juga mengingatkan bahwa angka PHK dalam enam bulan terakhir masih dapat berubah. Hal ini terjadi karena pekerja yang terkena PHK masih dapat mengajukan klaim JKP hingga enam bulan sejak tanggal PHK.

“Mengingat tenaga kerja yang ter-PHK masih dapat mengajukan klaim hingga batas waktu 6 bulan sejak tanggal PHK. Maka data dalam 6 bulan terakhir masih bersifat dinamis dan dapat terus mengalami pembaruan. Oleh karena itu, angka antar periode publikasi tidak dapat dibandingkan secara langsung,” jelas Kemnaker.

Selain itu, angka tersebut bukan merupakan keseluruhan PHK di Indonesia. Data hanya mencatat pekerja yang melaporkan PHK melalui sistem JKP sesuai ketentuan program.

Pekerja yang terkena PHK akibat mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia tidak masuk dalam perhitungan. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6/2025 tentang Penyelenggaraan Program JKP dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2025 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat JKP.

Dengan kondisi tersebut, pemerintah masih akan memantau perkembangan data PHK sekaligus melihat kemampuan berbagai sektor dalam menciptakan lapangan kerja baru.

(*)

Back to top button