Ekonomi
Sedang tren

Pemerintah Siapkan Ekspor Satu Pintu untuk Batu Bara Lewat DSI, ESDM Lakukan Pendataan Pemegang IUP

POJOKNEGERI.com – Pemerintah mulai mempersiapkan pelaksanaan kebijakan ekspor satu pintu untuk sejumlah komoditas sumber daya alam strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Kebijakan tersebut akan memasuki masa transisi mulai Juni 2026 dan akan berlaku secara penuh pada 1 Januari 2027.

Dalam tahap awal implementasi, pemerintah melakukan pendataan terhadap perusahaan yang selama ini mengekspor komoditas secara langsung. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola ekspor nasional sekaligus meningkatkan akurasi data perdagangan Indonesia dengan negara mitra.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan Kementerian ESDM saat ini fokus mendata para pemegang izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi yang selama ini memiliki kewenangan melakukan ekspor secara mandiri.

“Jadi sekarang itu yang kita lakukan pendataan itu adalah yang terkait dengan IUP operasi produksi. Selama ini badan usaha kan bisa melakukan ekspor langsung,” ujar Yuliot saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Selasa (29/5/2026).

Pemerintah menetapkan tiga komoditas utama yang akan masuk dalam skema ekspor satu pintu, yakni batu bara, kelapa sawit, dan fero alloy. Untuk komoditas batu bara, Kementerian ESDM akan bertindak sebagai regulator utama yang mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut.

Konsolidasi Perizinan dengan Danantara

Selain melakukan pendataan perusahaan, Kementerian ESDM juga mempercepat koordinasi dengan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara untuk memastikan seluruh aspek perizinan dapat berjalan sesuai kebutuhan implementasi kebijakan.

Konsolidasi tersebut mencakup berbagai perizinan penting yang selama ini menjadi dasar kegiatan usaha pertambangan dan perdagangan komoditas. Mulai dari izin usaha pertambangan, izin pengangkutan, hingga izin penjualan.

Menurut Yuliot, pemerintah ingin memastikan seluruh pelaku usaha memperoleh dukungan yang memadai selama masa transisi berlangsung sehingga penerapan kebijakan tidak menghambat aktivitas ekspor.

“Terkait dengan izin usaha pertambangan, pengangkutan, penjualan itu kita juga sudah lakukan konsolidasi dengan Danantara. Jadi sekalian itu nanti akan dilakukan ini fasilitasi untuk kelengkapan perizinan dan juga terhadap implementasinya,” ujar Yuliot.

Melalui koordinasi tersebut, pemerintah berharap proses peralihan menuju sistem ekspor yang lebih terpusat dapat berlangsung secara bertahap dan minim kendala administratif.

DSI Wajib Dicantumkan Sebagai Co-Exporter

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa masa transisi kebijakan ekspor satu pintu akan dimulai pada 1 Juni 2026. Dalam periode tersebut, perusahaan eksportir masih dapat menjalankan aktivitas ekspor seperti biasa, namun harus memenuhi sejumlah ketentuan baru.

Airlangga mengatakan pemerintah telah menyiapkan mekanisme pelaksanaan melalui sistem Bea Cukai yang melibatkan empat pihak utama, yakni eksportir, pemilik barang, importir, dan penerima barang. Dalam skema tersebut, PT DSI wajib dicantumkan sebagai co-exporter dalam dokumen ekspor.

“Khusus pada tahap awal, eksportir maupun pemilik barang diwajibkan melakukan registrasi melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW) dengan mencantumkan DSI sebagai co-exporter,” ujar Airlangga dalam acara Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah (KNPED) Tahun 2026 di Jakarta, Senin (25/5/2026).

Ia menegaskan bahwa pemerintah tetap memberikan ruang bagi perusahaan untuk mempertahankan hubungan bisnis dengan mitra dagang yang selama ini telah terjalin. Namun, pemerintah akan mengawasi transaksi tersebut secara ketat agar tidak terjadi manipulasi harga.

“Jadi masing-masing perusahaan masih bisa ekspor dengan mitranya masing-masing. Nanti kita akan evaluasi secara paralel untuk tiga bulan berikutnya dan full nanti pada tanggal 1 Januari (2027),” ujar Airlangga.

Perbaikan Tata Kelola dan Sinkronisasi Data Perdagangan

Pemerintah menilai kebijakan ekspor satu pintu dapat menjadi instrumen penting untuk memperbaiki tata kelola perdagangan komoditas Indonesia. Selama ini, pemerintah menemukan perbedaan data yang cukup besar antara catatan ekspor Indonesia dan catatan impor yang dimiliki negara tujuan.

Menurut Airlangga, perbedaan data tersebut berpotensi memengaruhi berbagai aspek, mulai dari evaluasi perdagangan hingga posisi Indonesia dalam negosiasi internasional.

“Nah berdasarkan sementara ini kami selalu dalam negosiasi trade dengan berbagai negara contoh terhadap Amerika saja kita merasa bahwa kita punya defisit itu sekitar US$ 16-17 billion tapi di sana ditangkapnya US$ 20 billion, ada gap,” jelas Airlangga.

Ia juga mengungkapkan adanya selisih data perdagangan yang cukup signifikan dengan China. Pemerintah berharap keberadaan PT DSI dalam rantai ekspor dapat membantu menelusuri dan memperbaiki perbedaan pencatatan tersebut.

“Kemudian kita ekspor dengan China itu dan juga impor China dari Indonesia datanya juga ada delta US$ 20-30 billion. Nah ini yang kita cari dengan PT DSI,” lanjutnya.

Melalui masa transisi yang dimulai Juni 2026, pemerintah menargetkan seluruh mekanisme dan kesiapan pelaku usaha dapat tersusun dengan baik sebelum kebijakan ekspor satu pintu diberlakukan secara penuh pada awal 2027.

Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap tata kelola ekspor sumber daya alam Indonesia menjadi lebih transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional.

(*)

Back to top button