Politik
Sedang tren

Benny K Harman Minta Masyarakat Sipil Kawal Ketat Pembahasan RUU Pemilu

POJOKNEGERI.com – Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman, mengajak koalisi masyarakat sipil untuk terus mengawasi proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang saat ini masih dibahas oleh Komisi II DPR. Menurutnya, pengawasan publik menjadi sangat penting agar pembahasan regulasi tersebut berlangsung secara terbuka dan tidak memunculkan ketentuan yang merugikan hak demokrasi masyarakat.

Benny menilai masyarakat tidak boleh lengah selama proses penyusunan RUU Pemilu berlangsung. Ia mengingatkan bahwa pembahasan undang-undang berpotensi memunculkan pasal-pasal yang tidak dibahas secara transparan apabila pengawasan publik melemah.

“Kalau didiamkan begitu saja, pasti nanti akan muncul pasal penyelundupan. Enggak jelas asal usulnya dari mana, tiba-tiba muncul dan tiba-tiba disahkan. Ketika kita bangun, terlambat kita,” ujar Benny dalam sebuah forum diskusi di UIN Jakarta, Selasa (7/7).

Khawatir Ada Agenda Terselubung

Selain menyoroti potensi munculnya pasal yang tidak transparan, Benny juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kemungkinan adanya agenda lain di balik pembahasan RUU Pemilu. Ia menilai proses pembahasan yang dilakukan secara terburu-buru dapat mengurangi kesempatan masyarakat untuk menguji aturan tersebut melalui jalur konstitusional.

Menurut Benny, pembahasan yang dipercepat berpotensi membatasi ruang bagi masyarakat untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi apabila terdapat ketentuan yang dinilai bertentangan dengan konstitusi.

“Supaya tidak ada alasan, nanti tidak ada waktu, tidak ada kesempatan, rakyat mengajukan judicial review dan kemudian MK tidak punya waktu untuk menguji dan membatalkannya,” katanya.

Ia menegaskan bahwa proses legislasi harus berlangsung secara terbuka, memberikan ruang partisipasi publik, serta memastikan masyarakat memiliki kesempatan untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU Pemilu.

Masyarakat Sipil Diminta Lebih Aktif

Benny juga menilai peran kelompok masyarakat sipil sangat penting dalam mengawal proses penyusunan regulasi pemilu. Menurutnya, pengawasan yang konsisten akan membantu menjaga kualitas demokrasi sekaligus mencegah lahirnya aturan yang berpotensi membatasi hak politik warga negara.

Ia bahkan mengaku merasa khawatir karena melihat gerakan masyarakat sipil belum menunjukkan perhatian yang maksimal terhadap pembahasan RUU tersebut.

“Aku kasih tahu teman-teman civil society, jangan terlalu lama tidur lelap. Ada bahaya yang sedang mengintai kita, yaitu tercerabutnya daulat rakyat dalam undang-undang pemilu ini,” katanya.

Soroti Wacana Pembatasan Pencalonan Presiden

Sebelumnya, Benny juga menyampaikan pandangannya mengenai isu yang berkembang dalam pembahasan RUU Pemilu melalui sebuah tulisan opini yang dimuat di surat kabar nasional pada 21 Juni lalu. Dalam tulisannya, ia mengungkap adanya dugaan skenario yang akan membatasi pencalonan presiden dan wakil presiden.

Menurut Benny, salah satu wacana yang berkembang adalah pemberlakuan syarat bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusung oleh sedikitnya tiga partai politik yang memiliki kursi di parlemen.

Ia menilai skenario tersebut berpotensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya telah menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

“Ada indikasi kuat bahwa regulasi pemilu mendatang sengaja didesain untuk membatasi hak rakyat dalam memilih pemimpin tertinggi di negeri ini,” tulis Benny.

“Salah satu wacana paling berbahaya yang mulai diembuskan adalah soal pembatasan calon presiden dan calon wakil presiden, di mana nantinya hanya pasangan calon (paslon) yang didukung oleh minimal tiga partai politik parlemen yang boleh bertanding,” imbuhnya.

Benny berharap masyarakat terus mengawal setiap tahapan pembahasan RUU Pemilu agar regulasi yang dihasilkan tetap sejalan dengan prinsip demokrasi, menjamin hak politik warga negara, dan tidak bertentangan dengan konstitusi maupun putusan Mahkamah Konstitusi.

(*)

Back to top button