
POJOKNEGERI.com – Pemerintah membuka peluang kembali menunda penerapan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang yang berjualan melalui marketplace.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan melihat perkembangan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat sebelum memastikan aturan tersebut berjalan pada 1 November 2026.
Purbaya mengatakan pemerintah akan mengevaluasi kondisi perekonomian hingga akhir Oktober. Jika situasi belum membaik, pemerintah dapat kembali menggeser jadwal pemberlakuan pajak marketplace.
“Saya lihat keadaan ekonomi masyarakat kita dan kondisi masyarakat kita,” ujar Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (12/8).
Ia menegaskan pemerintah tidak menutup kemungkinan memperpanjang penundaan apabila kondisi ekonomi masih belum mendukung. Langkah tersebut bertujuan menjaga konsumsi masyarakat agar tetap bergerak dan memberikan ruang bagi pemulihan ekonomi.
“Kalau keadaan jelek bisa kita undur lagi. Itu intinya,” ujarnya.
Purbaya menilai penguatan konsumsi penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Ia menyebut pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5,29 persen pada kuartal II 2026.
Kejar Pertumbuhan 6 Persen
Pemerintah berharap kebijakan pelonggaran penerapan pajak marketplace dapat membantu menjaga daya beli sekaligus memperkuat aktivitas ekonomi masyarakat. Purbaya menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat mencapai level 6 persen menjelang akhir tahun.
“Saya ingin mendorong 6 persen menjelang akhir tahun,” ujar Purbaya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menunda penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Aturan tersebut mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui sistem perdagangan elektronik.
DJP menyatakan penundaan berlaku sampai 31 Oktober 2026. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan saat ini, pemungutan PPh Pasal 22 atau pajak marketplace akan mulai berlaku pada 1 November 2026.
“Penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti.
(*)


