Ketua Komisi II DPRD Samarinda Nilai Pembahasan Raperda Limbah B3 Perlu Dikaji Lebih Mendalam

POJOKNEGERI.com – DPRD Kota Samarinda melalui Komisi II menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi daerah yang berkualitas, khususnya dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, meminta agar proses pembahasan Raperda tersebut tidak dilakukan secara terburu-buru dan tetap mengedepankan kedalaman substansi.
Iswandi menilai bahwa penyusunan regulasi yang menyangkut limbah B3 membutuhkan kehati-hatian tinggi karena berkaitan langsung dengan aspek lingkungan, kesehatan masyarakat, dan kepastian hukum. Ia menekankan pentingnya keselarasan antara tujuan regulasi dengan isi pasal yang dirumuskan dalam draft Raperda.
DPRD Soroti Kesesuaian Substansi Raperda
Dalam proses pembahasan yang sedang berjalan, DPRD Kota Samarinda menemukan adanya sejumlah bagian dalam Raperda yang masih perlu diperjelas. Komisi II menilai bahwa beberapa pasal belum sepenuhnya mencerminkan urgensi utama dari pengaturan limbah B3 di tingkat daerah.
“Masih terdapat beberapa hal yang belum sepenuhnya selaras antara isi pembahasan dengan urgensi maupun judul Raperda itu sendiri,” kata Iswandi
Penyesuaian dengan Aturan Nasional
DPRD Kota Samarinda juga menekankan pentingnya harmonisasi regulasi daerah dengan ketentuan pemerintah pusat. Dalam hal ini, pengelolaan limbah B3 telah diatur dalam ketentuan nasional melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, sehingga penyusunan Raperda tidak boleh bertentangan dengan aturan tersebut.
Iswandi menegaskan bahwa pemerintah daerah harus memahami batas kewenangan yang dimiliki agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi.
“Daerah tidak boleh mengambil kewenangan yang bukan menjadi porsinya,” tegasnya.
DPRD menilai kepatuhan terhadap hierarki peraturan perundang-undangan menjadi kunci dalam menciptakan tata kelola lingkungan yang efektif.
Evaluasi Pasal untuk Cegah Multitafsir
Dalam proses pembahasan lanjutan, DPRD juga menyoroti beberapa pasal yang dianggap masih belum memberikan kejelasan teknis. Kondisi ini dinilai dapat menimbulkan perbedaan interpretasi ketika aturan mulai diterapkan di lapangan.
“Saya melihat masih ada beberapa pasal yang belum cukup jelas, sehingga perlu dikaji ulang agar hasil akhirnya tidak menimbulkan berbagai tafsir yang berbeda,” ujarnya.
DPRD mendorong agar setiap ketentuan dalam Raperda disusun secara rinci, sistematis, dan mudah diimplementasikan oleh pemangku kepentingan.
Prioritas Regulasi yang Lebih Mendesak
Selain aspek substansi, DPRD Kota Samarinda juga mengingatkan pentingnya penentuan prioritas dalam program legislasi daerah. Komisi II menilai bahwa masih terdapat sejumlah isu lain yang membutuhkan perhatian lebih cepat dari pemerintah daerah maupun DPRD.
“Jika masih ada persoalan lain yang lebih mendesak untuk diatur, maka hal itu sebaiknya diprioritaskan terlebih dahulu. Apalagi raperda ini merupakan usulan yang sudah cukup lama.” tandasnya.
Dengan pertimbangan tersebut, DPRD mendorong agar pembahasan dilakukan secara terukur tanpa mengabaikan kebutuhan regulasi yang lebih mendesak.
(*/ADVdprdsmd)

