Raperda Reklame Dibahas, DPRD Samarinda Perkuat Pengawasan dan Tingkatkan PAD

POJOKNEGERI.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame terus dimatangkan DPRD Kota Samarinda.
Ini merupakan komitmen DPRD Kota Samarinda melalui Panitia Khusus (Pansus) I untuk menciptakan tata kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman.
Pada Rabu 3 Juni 2026, Pansus I DPRD Kota Samarinda menggelar rapat untuk membahas Raperda tersebut di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda.
Pansus I DPRD Samarinda melibatkan berbagai perangkat daerah dan pemangku kepentingan untuk memastikan regulasi yang disusun mampu menjawab kebutuhan pembangunan kota sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha reklame.
Rapat dipimpin Ketua Pansus I DPRD Kota Samarinda, Markaca, bersama anggota Samri Shaputra, Suparno, Kamaruddin, dan Ronal Stephen Lentong.
Hadir pula perwakilan dari DPMPTSP, Dinas PUPR, Bapenda, Diskominfo, Dishub, DLH, Kesbangpol, Satpol PP, serta Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame (HPKR) Samarinda.
Markaca, menegaskan bahwa penyusunan raperda ini bertujuan memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha sekaligus memperkuat sistem pengawasan dan penataan reklame di Kota Tepian.
Menurutnya, keberadaan reklame memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas ekonomi dan promosi usaha.
Namun, pemerintah daerah juga perlu memastikan seluruh reklame yang terpasang memenuhi ketentuan yang berlaku serta memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah.
“Yang kami harapkan, pelaku usaha dapat menjalankan usahanya dengan baik dan memperoleh manfaat yang semestinya, sementara pemerintah daerah juga menerima kontribusi PAD yang sesuai dari sektor tersebut,” ujarnya.
Ia menilai masih terdapat sejumlah reklame yang belum tertata secara optimal, baik dari sisi legalitas, lokasi pemasangan, maupun kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Selama ini kami melihat masih ada ruang yang cukup besar untuk mengoptimalkan kontribusi sektor reklame terhadap pendapatan daerah,” katanya.
Melalui raperda tersebut, DPRD Samarinda berharap pengelolaan reklame dapat berjalan lebih transparan, tertib, dan memberikan manfaat yang seimbang bagi dunia usaha maupun pemerintah daerah.
Pengaturan Zonasi untuk Wujudkan Kota yang Lebih Tertata
Dalam pembahasan raperda, Pansus I juga memberikan perhatian khusus terhadap pengaturan zonasi pemasangan reklame. Regulasi ini nantinya akan mengatur secara rinci kawasan yang diperbolehkan maupun yang dilarang untuk pemasangan media luar ruang.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD Samarinda dalam menjaga estetika kota sekaligus mendukung penataan ruang yang berkelanjutan. Selain memperindah wajah kota, pengaturan zonasi juga bertujuan meningkatkan keselamatan masyarakat serta menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih tertib dan nyaman.
Dengan adanya aturan yang jelas, pemerintah daerah dapat mengendalikan penyebaran reklame agar tidak mengganggu fasilitas umum, mengurangi risiko keselamatan, serta menjaga kualitas ruang publik di berbagai kawasan strategis Kota Samarinda.
Dorong Sistem Barcode untuk Perkuat Pengawasan
Sebagai inovasi dalam pengawasan reklame, Pansus I DPRD Samarinda mengusulkan penerapan sistem identifikasi berupa barcode pada setiap reklame yang telah mengantongi izin resmi.
Melalui sistem ini, masyarakat maupun petugas pengawas dapat dengan mudah memeriksa legalitas reklame yang terpasang. Informasi mengenai izin dan status reklame dapat diakses secara cepat sehingga proses pengawasan menjadi lebih efektif dan akurat.
“Kami mendorong agar setiap reklame yang terpasang nantinya memiliki barcode sebagai penanda bahwa reklame tersebut telah mengantongi izin resmi,” tegasnya.
Menurutnya, penerapan sistem tersebut akan membuat proses pengawasan menjadi lebih praktis dan efektif karena reklame yang tidak memiliki izin dapat segera teridentifikasi.
“Dengan sistem itu, proses pengecekan akan lebih mudah dilakukan dan keberadaan reklame yang tidak berizin bisa lebih cepat diketahui untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.
(*ADV/dprdsmd)


