Advertorial

Atur Izin hingga Konten, DPRD Samarinda Matangkan Regulasi Reklame

POJOKNEGERI.com –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan tata kelola ruang publik yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.

Salah satu langkah strategis yang saat ini tengah dilakukan adalah menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Tepian.

Melalui regulasi tersebut, DPRD Samarinda berupaya menghadirkan payung hukum yang kuat untuk mengatur penyelenggaraan reklame secara menyeluruh, mulai dari aspek perizinan, penataan lokasi, hingga pengawasan terhadap konten yang ditampilkan di ruang publik.

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan bahwa perda ini akan menjadi dasar utama dalam penyelenggaraan reklame di Kota Tepian. Sementara itu, berbagai ketentuan teknis akan diatur lebih rinci melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).

“Sementara detail teknis seperti ukuran, tinggi, bentuk reklame, hingga apakah reklame bando diperbolehkan atau tidak akan diatur lebih lanjut dalam Perwali,” ujarnya saat diwawancarai wartawan, Rabu (3/6/2026).

Utamakan Keselamatan Masyarakat

Dalam proses penyusunannya, DPRD Samarinda memberikan perhatian khusus pada aspek keselamatan masyarakat. Regulasi ini diharapkan mampu memastikan setiap konstruksi reklame memenuhi standar keamanan sehingga tidak menimbulkan risiko bagi pengguna jalan maupun warga di sekitarnya.

Samri menilai pengawasan terhadap kekuatan dan kelayakan konstruksi harus menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan reklame di Samarinda.

“Tidak boleh ada reklame yang konstruksinya tidak standar dan membahayakan pengguna jalan. “Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” ujarnya.

Selain itu, DPRD Samarinda juga mendorong pengawasan ketat terhadap materi reklame yang ditampilkan di ruang publik. Langkah ini penting untuk menjaga lingkungan yang sehat dan ramah bagi seluruh masyarakat, termasuk anak-anak dan remaja.

“Jangan sampai ada materi yang tidak layak dan mudah diakses oleh anak-anak,” tegasnya.

Sebagai bagian dari upaya penertiban, reklame yang telah mengantongi izin akan dilengkapi barcode atau tanda khusus sebagai bukti kepatuhan terhadap kewajiban perizinan dan pajak.

“Reklame yang telah berizin biasanya dilengkapi dengan barcode atau tanda khusus sebagai bukti bahwa kewajiban pajaknya sudah dipenuhi. Ini akan memudahkan proses pengawasan dan penertiban reklame ilegal,” pungkasnya.

Dengan regulasi yang komprehensif, DPRD Samarinda berharap penyelenggaraan reklame ke depan semakin tertib, aman, dan memberikan manfaat optimal bagi daerah serta masyarakat.

(*/ADVdprdsmd)

Back to top button