Advertorial
Sedang tren

DPRD Samarinda Matangkan Raperda TB dan HIV sebagai Payung Hukum Penanganan Penyakit Menular

POJOKNEGERI.com – Komitmen dalam memperkuat layanan kesehatan masyarakat terus ditunjukkan DPRD Kota Samarinda.

Saat ini, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tuberkulosis (TB) dan HIV telah memasuki tahap akhir sebagai langkah strategis untuk menghadirkan sistem penanganan penyakit menular yang lebih terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menyampaikan bahwa proses penyusunan regulasi tersebut kini berada pada tahap finalisasi sebelum dilakukan pembahasan lanjutan bersama organisasi perangkat daerah terkait.

Menurutnya, kehadiran perda ini sangat penting sebagai landasan hukum yang mampu memperkuat upaya pemerintah daerah dalam mencegah dan menanggulangi TB serta HIV, yang hingga kini masih menjadi tantangan kesehatan masyarakat.

“Pembahasan sudah hampir selesai, tinggal difinalisasi sebelum dibahas bersama dinas terkait untuk penyempurnaan,” kata Puji pada Jumat (5/6/2026).

Dalam rangka memastikan substansi perda sesuai dengan kondisi riil, DPRD Samarinda juga telah melakukan kunjungan ke sejumlah fasilitas kesehatan, termasuk RSUD IA Moeis. Kegiatan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kesiapan layanan kesehatan serta berbagai kebutuhan yang diperlukan dalam penanganan pasien TB dan HIV.

Dari hasil pemantauan tersebut, DPRD menilai bahwa keberhasilan pengendalian penyakit menular tidak hanya bergantung pada ketersediaan tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan, tetapi juga memerlukan dukungan regulasi yang kuat agar seluruh program dapat berjalan secara optimal dan terukur.

Puji menekankan pentingnya perda ini sebagai payung hukum dalam memperkuat upaya pencegahan, deteksi dini, hingga penanganan pasien.

“Jika tidak ada regulasi yang tegas, penanganan di lapangan akan terkesan terpisah-pisah,” tegasnya.

Samarinda sebagai kota dengan mobilitas penduduk tinggi dinilai rentan terhadap penyebaran penyakit menular. Karena itu, DPRD menekankan perlunya kolaborasi lintas sektor. Dalam tahap akhir pembahasan, DPRD akan melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja, serta organisasi nonpemerintah di bidang kesehatan.

“Harapan kami, perda ini bukan sekadar dokumen, melainkan bisa dijalankan nyata melalui kerja sama lintas sektor,” tandasnya.

(*/ADVdprdsmd)

Back to top button