Politik

DPR Tegaskan Tak Pernah Tolak RUU Perampasan Aset, Pembahasan Masih Berjalan

POJOKNEGERI.com  – DPR RI menegaskan bahwa lembaganya tidak pernah menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pimpinan DPR menyampaikan klarifikasi tersebut untuk meluruskan informasi yang beredar di media sosial yang menyebut DPR menolak pembahasan rancangan undang-undang tersebut.

Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati mengatakan kabar yang beredar di media sosial tidak sesuai dengan fakta. Menurut dia, DPR hingga saat ini tetap menjalankan tahapan pembahasan RUU Perampasan Aset sesuai mekanisme legislasi yang berlaku.

Pernyataan itu disampaikan Sari saat membuka Rapat Paripurna DPR pada Selasa (14/7). Ia menegaskan bahwa informasi yang menyebut DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset merupakan berita bohong.

“Sehubungan dengan beredarnya di media sosial, berita yang tidak benar atau berita bohong yang menyatakan bahwa DPR RI menolak pembahasan RUU Perampasan Aset,” kata Sari saat membuka Rapat Paripurna DPR, Selasa (14/7).

Menurut Sari, proses pembahasan RUU tersebut masih terus berjalan. DPR tidak menghentikan ataupun menolak pembahasannya, melainkan sedang melaksanakan tahapan penyusunan sebagaimana diatur dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

Masuk Prolegnas Prioritas 2026

Sari menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Status tersebut menunjukkan bahwa DPR masih menempatkan rancangan undang-undang itu sebagai salah satu agenda legislasi yang akan dibahas.

Saat ini, Komisi III DPR tengah menyusun materi rancangan undang-undang sekaligus menghimpun berbagai masukan dari masyarakat. Tahapan tersebut menjadi bagian dari penyusunan naskah yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

“Saat ini Komisi III sedang dalam tahap penyusunan dengan menghimpun masukan dari publik dalam rangka partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation,” kata politikus Partai Golkar tersebut.

Ia menegaskan bahwa pelibatan masyarakat merupakan bagian penting dalam proses penyusunan RUU agar substansi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan publik sekaligus memperkuat kualitas regulasi yang akan disahkan.

DPR Targetkan Pembahasan Rampung Lebih Cepat

Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi NasDem, Saan Mustopa, juga memastikan bahwa DPR tetap berkomitmen membahas RUU Perampasan Aset. Menurut dia, status RUU tersebut sebagai bagian dari Prolegnas Prioritas 2026 tidak menghalangi DPR untuk mempercepat proses pembahasannya.

Saan mengatakan DPR akan berupaya menyelesaikan pembahasan RUU tersebut lebih awal apabila seluruh tahapan dapat berjalan sesuai rencana. Namun, percepatan itu tetap harus dilakukan dengan mengedepankan kualitas pembahasan dan keterlibatan masyarakat.

“Ini kan prioritas di tahun 2026. Dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan,” katanya.

Menurut Saan, pembahasan RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi masyarakat secara luas. Dengan demikian, setiap masukan dari publik dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan substansi rancangan undang-undang sebelum nantinya dibawa ke tahapan berikutnya.

(*)

Back to top button