Nasional

Febrie Adriansyah Mundur, ST Burhanuddin Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus

POJOKNEGERI.com – Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tela berganti.

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah yang telah mengundurkan diri pada Sabtu (11/7).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan penunjukan Rudi dilakukan untuk memastikan roda kerja bidang tindak pidana khusus tetap berjalan hingga pejabat definitif ditetapkan.

“Menindaklanjuti telah diterimanya pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono, yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujar Anang dalam keterangan resmi Kejagung.

Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026. Sebelum mendapat mandat sebagai Plt Jampidsus, Rudi Margono menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan.

“Sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sampai ditetapkannya pejabat definitif,” ujar Anang.

Anang menegaskan perubahan kepemimpinan di lingkungan Jampidsus tidak akan mengganggu proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap dia.

Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan roda penegakan hukum di lingkungan Korps Adhyaksa tetap berjalan setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah

Kejagung menyebut keputusan tersebut menjadi bagian dari langkah menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Anang Supriatna menyampaikan bahwa pengunduran diri tersebut telah diterima secara resmi oleh Jaksa Agung.

“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Anang Supriatna dalam keterangan resmi, Sabtu (11/7).

Kejagung Utamakan Integritas dan Netralitas

Kejagung menilai keputusan Febrie Adriansyah untuk melepas jabatannya mencerminkan upaya menjaga independensi proses hukum.

Institusi tersebut menyatakan langkah itu dilakukan bersamaan dengan adanya proses hukum yang sedang berjalan di lingkungan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Anang menjelaskan Kejagung tetap berkomitmen menjaga prinsip integritas, objektivitas, dan netralitas dalam setiap proses penegakan hukum yang dilakukan.

“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ucap Anang.

Menurut Kejagung, perubahan pada struktur pimpinan Jampidsus tidak akan memengaruhi pelaksanaan tugas. Seluruh jajaran tetap menjalankan fungsi penanganan perkara sesuai prosedur yang berlaku.

Penanganan Perkara Korupsi Tetap Berjalan

Anang memastikan bidang tindak pidana khusus tetap bekerja normal meskipun terjadi perubahan pada posisi pimpinan. Kejagung juga menghormati keputusan Febrie Adriansyah yang memilih mengundurkan diri.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujar Anang.

(*)

Back to top button