Pansus II DPRD Samarinda Matangkan Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat

POJOKNEGERI.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat terus dimatangkan DPRD Kota Samarinda.
Panitia Khusus (Pansus) II kini fokus mengumpulkan data internal guna memperkuat substansi regulasi yang diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas pasar rakyat serta kesejahteraan para pedagang.
Wakil Ketua DPRD Samarinda, Rusdi, menegaskan bahwa tahap awal ini menjadi fondasi penting sebelum memasuki pembahasan yang lebih luas. Ia menyebut, Pansus II sengaja memprioritaskan pematangan data agar raperda yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan menjawab kebutuhan masyarakat.
“Masih pengumpulan data untuk finalisasi. Belum ada pemanggilan OPD, masih internal,” kata Rusdi
Fokus Penguatan Substansi Raperda
Pansus II menyadari bahwa pengelolaan pasar rakyat tidak hanya menyangkut aspek fisik, tetapi juga pemberdayaan pelaku usaha kecil dan menengah yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah. Oleh karena itu, mereka menggali berbagai referensi dan data untuk memastikan raperda ini mampu menghadirkan solusi komprehensif.
Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen DPRD dalam menciptakan regulasi yang tidak sekadar normatif, tetapi juga implementatif. Dengan pendekatan tersebut, pasar rakyat diharapkan dapat berkembang menjadi pusat ekonomi yang tertata, bersih, dan berdaya saing.
Pelibatan OPD Dijadwalkan Mei 2026
Setelah tahap pengumpulan data internal rampung, Pansus II akan melanjutkan pembahasan dengan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Keterlibatan OPD dinilai penting untuk memperkaya perspektif teknis sekaligus menyelaraskan kebijakan lintas sektor.
“Nanti kita susun jadwal di bulan Mei, sampai tahap pemanggilan OPD, dan penyelesaian pembahasan,” kata Rusdi.
Melalui forum tersebut, DPRD berharap dapat mengintegrasikan berbagai masukan strategis sehingga raperda yang disusun memiliki landasan yang kuat dan realistis untuk diterapkan.
Target Rampung Tahun Ini
DPRD Kota Samarinda menargetkan pembahasan Raperda Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat dapat diselesaikan pada tahun 2026.
Target ini mencerminkan keseriusan legislatif dalam mempercepat hadirnya payung hukum yang mendukung penguatan ekonomi kerakyatan.
Meski demikian, tahapan uji publik masih menunggu perkembangan pembahasan selanjutnya. DPRD ingin memastikan bahwa setiap proses berjalan secara bertahap dan terukur.
“Terkait uji publik, kita lihat hasil rapat berikutnya dulu,” pungkas Rusdi.
Sorotan Isu Strategis Lainnya
Di luar pembahasan raperda, Rusdi juga menyoroti isu strategis lain, termasuk pemilihan Direktur Utama Bank Kaltimtara. Ia menilai posisi tersebut memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
“Harapannya yang terpilih profesional dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi,” kata Rusdi.
Selain itu, ia menanggapi rencana tukar guling aset yang mencuat, termasuk pembangunan lembaga pemasyarakatan. Menurutnya, DPRD hingga kini belum menerima laporan resmi terkait hal tersebut.
“Kalau terkait aset, harus dilaporkan ke DPRD sesuai mekanisme. Tapi sejauh ini belum ada,” tandasnya.
Melalui berbagai langkah tersebut, DPRD Samarinda terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola daerah, baik melalui penyusunan regulasi maupun pengawasan terhadap isu-isu strategis yang berkembang.
(adv/dprdsmd)

