Advertorial

DPRD Samarinda Dorong Pengelola SPPG Penuhi Standar Limbah

POJOKNEGERI.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda mendorong pengawasan ketat terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Samarinda.

Hal ini disampaikan anggota legislatif Kota Tepian mengingat sebanyak 12 SPPG di Kota Samarinda dihentikan sementara operasionalnya.

Hal ini dilakukan Badan Gizi Nasional setelah menemukan pengelolaan limbah yang tidak sesuai standar lingkungan hidup.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Arif Kurniawan, menegaskan bahwa langkah penghentian ini merupakan konsekuensi logis dari pelanggaran aturan lingkungan. Ia mengingatkan bahwa percepatan program tidak boleh mengabaikan aspek keselamatan lingkungan.

“Membuang limbah tanpa pengolahan itu sangat dilarang dan bisa dikenakan sanksi,” ujarnya, Kamis, 23 April 2026.

Menurutnya, setiap unit usaha wajib mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aturan tersebut secara tegas mengharuskan pengolahan limbah cair melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebelum dibuang ke lingkungan.

Dorong Kepatuhan dan Pembenahan Sistem Limbah

DPRD Samarinda menilai penghentian sementara ini harus menjadi momentum bagi pengelola SPPG untuk melakukan pembenahan menyeluruh, terutama pada sistem pengolahan limbah.

Arif menyayangkan masih adanya unit yang hanya mengandalkan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) tanpa melengkapi dokumen yang lebih komprehensif seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Jangan sampai sudah berjalan, kewajiban lainnya diabaikan. Itu bisa berujung teguran bahkan penghentian,” tegasnya.

Ia juga menilai bahwa penggunaan SPPL semata tidak cukup untuk kegiatan dengan potensi dampak lingkungan yang besar seperti dapur produksi massal. Oleh karena itu, DPRD mendorong setiap pengelola untuk segera melengkapi dokumen lingkungan sesuai skala usaha dan risiko yang ditimbulkan.

Selama masa penghentian, pemerintah memberikan waktu sekitar dua minggu bagi 12 SPPG untuk memperbaiki sistem pengolahan limbah.

Dalam periode tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) turut memberikan pembinaan teknis guna memastikan setiap unit memenuhi standar yang ditetapkan.

Pengawasan DPRD dan Komitmen Berkelanjutan

DPRD Samarinda menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses perbaikan ini, meskipun program MBG berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan operasional tetap mematuhi regulasi dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan.

Arif juga mengimbau para pelaku usaha untuk disiplin melakukan uji kualitas limbah secara berkala serta melaporkannya kepada instansi terkait. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang.

“Ini dihentikan sementara. Mereka diberi waktu untuk mengurus IPAL agar sesuai ketentuan,” katanya.

Sebagai bentuk keseriusan, DPRD Samarinda tidak menutup kemungkinan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan guna memastikan kepatuhan para pengelola SPPG.

“Bisa saja nanti kita lakukan sidak, nanti kita lihat mekanismenya,” pungkas Arif.

Melalui pengawasan ini, DPRD berharap program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan optimal tanpa mengorbankan kualitas lingkungan, sekaligus mendorong terciptanya standar operasional yang lebih baik dan berkelanjutan di Kota Samarinda.

(adv/dprdsmd)

Back to top button