Advertorial

DPRD Samarinda Soroti Perubahan Teknis Proyek Sanitary Landfill TPA Sambutan

POJOKNEGERI.com – DPRD Samarinda melalui Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Samarinda Tahun Anggaran 2025 melakukan peninjauan langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sambutan di Jalan Pelita 7, Samarinda, pada Senin 27 April 2026.

Kunjungan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan program pembangunan daerah, khususnya pada sektor pengelolaan persampahan yang berdampak langsung pada lingkungan perkotaan.

Dalam agenda tersebut, Pansus DPRD Samarinda meninjau pembangunan Sanitary Landfill Zona 2 yang menjadi bagian penting dalam sistem pengelolaan sampah modern di Kota Samarinda.

Sistem ini berfungsi untuk mengolah sampah secara terkontrol, meminimalkan pencemaran, serta mengoptimalkan pemanfaatan gas metana.

DPRD Temukan Ketidaksesuaian di Lapangan

Dalam peninjauan tersebut, tim Pansus menemukan adanya ketidaksesuaian antara perencanaan awal dengan pelaksanaan proyek di lapangan. Meskipun kontraktor pelaksana dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyatakan pekerjaan telah selesai 100 persen, DPRD Samarinda menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu dievaluasi lebih lanjut.

Ketua Pansus LKPj, Achmad Sukamto, menyoroti nilai proyek yang mencapai Rp28 miliar dan menekankan pentingnya hasil pembangunan yang sesuai standar teknis dan perencanaan.

“Dengan dana Rp28 miliar untuk pembuatan sanitary landfill ini, saya lihat proyek ini hasilnya masih kurang maksimal,” kata Sukamto.

Ia menegaskan bahwa proyek tersebut seharusnya mampu memberikan manfaat optimal, terutama dalam mendukung pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan di Samarinda.

DPRD Soroti Perubahan Jumlah Pipa Gas

Pansus DPRD Samarinda juga menyoroti perubahan signifikan pada jumlah pipa penangkap gas metana di Zona 2. Dalam perencanaan awal, proyek tersebut menetapkan 25 titik pipa, namun di lapangan hanya terpasang 9 pipa.

Sukamto menilai perubahan tersebut berpotensi mengurangi efektivitas sistem pengelolaan gas metana yang dihasilkan dari timbunan sampah.

“Pipa-pipa itu berfungsi menyebarkan dan mengeluarkan gas metana. Kalau dikurangi dari 25 pipa menjadi 9 pipa, tentu keluarannya tidak maksimal. Padahal perencanaan awal sudah menghitung kebutuhan 25 titik, kemudian luas lahan masak hanya 1 hektare?” jelas Sukamto.

Ia juga menyoroti adanya intervensi dari Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) yang disebut meminta pengurangan jumlah pipa dengan alasan memberikan ruang bagi pergerakan alat berat di area landfill.

DPRD Minta Klarifikasi Perubahan Teknis

Wakil Ketua Pansus LKPj, Abdul Rohim, menegaskan perlunya klarifikasi atas perubahan spesifikasi teknis tersebut. Ia meminta agar setiap perubahan desain tetap mengacu pada kajian ilmiah dan standar lingkungan yang telah ditetapkan sejak awal perencanaan.

“Meski ada argumen bahwa diameter pipa diperbesar, hal itu belum tentu bisa mengakomodasi kebutuhan pengelolaan limbah secara keseluruhan,” kata Abdul Rohim mengingatkan.

Melalui kunjungan ini, DPRD Samarinda menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kualitas pembangunan daerah, khususnya proyek strategis yang berkaitan dengan lingkungan hidup. DPRD meminta pemerintah kota bersama pihak terkait melakukan evaluasi menyeluruh agar fungsi Sanitary Landfill Zona 2 dapat berjalan optimal sesuai tujuan awal, termasuk mendukung rencana pengembangan PLTSa di masa mendatang.

(adv/dprdsmd)

Back to top button