Advertorial

Pelayanan Publik Tak Boleh Terhenti, DPRD Samarinda Kawal Kebijakan WFH

POJOKNEGERI.com – Kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumh telah diterapkan di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Ini mengikuti instruksi dari pemerintah pusat sebagai upaya efisiensi operasional, terutama dalam mengurangi penggunaan listrik serta konsumsi bahan bakar minyak (BBM) pegawai.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menegaskan komitmennya dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan WFH bagi ASN di Kota Tepian ini.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, menekankan bahwa bekerja dari rumah tidak boleh disalahartikan sebagai hari libur.

“Meskipun WFH merupakan instruksi pemerintah pusat yang wajib dipatuhi daerah, esensinya tetaplah bekerja,” ujar Ronal.

Ronal menjelaskan bahwa kebijakan WFH hanya berlaku bagi organisasi perangkat daerah (OPD) yang tidak bersentuhan langsung dengan layanan teknis di lapangan atau pelayanan publik.

“Perlu diingat hal ini hanya berlaku di beberapa OPD saja. Artinya, untuk sektor pelayanan publik, aktivitas tidak boleh terhenti dan harus tetap berjalan normal,” tegasnya.

Catatan Kritis Transparansi Kinerja

Meski tingkat kepatuhan ASN diklaim mencapai 93,8 persen, DPRD memberikan catatan kritis terkait transparansi kinerja.

Berdasarkan data yang diterima, sistem pelaporan melalui dashboard digital Pemkot Samarinda belum berjalan optimal.

Ronal menyebut sejumlah OPD masih memiliki catatan pelaporan yang minim, bahkan ada yang kosong sama sekali akibat kendala integrasi sistem.

“Kami menemukan fakta di lapangan bahwa pelaporan di dashboard masih ada yang kosong. Ini perhatian serius. Saya secara pribadi akan meminta penjelasan dari Plt Sekwan dan melakukan pengecekan langsung ke Sekretariat DPRD. Kita harus tahu kendala teknis apa yang menghambat integrasi data ini,” ujarnya.

Beberapa instansi seperti Dinas Perikanan, DP2PA, hingga Sekretariat DPRD Samarinda menjadi sorotan karena belum maksimal mencatatkan aktivitas kerja selama masa WFH.

DPRD menilai hal ini dapat mengurangi akuntabilitas kinerja ASN di mata masyarakat jika tidak segera diperbaiki.

Disiplin dan Responsivitas ASN

Politisi tersebut menekankan bahwa parameter keberhasilan WFH bukan hanya sekadar absensi, melainkan responsivitas ASN terhadap instruksi pimpinan. “Selama jam kerja berlaku, ASN harus responsif. Absensi dan keaktifan bekerja harus dioptimalkan, tidak boleh berkurang sedikit pun dari standar kerja tatap muka,” tegas Ronal.

Legislatif Kota Tepian berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan ini melalui evaluasi menyeluruh. Tujuannya adalah memastikan sistem pelaporan digital segera seragam dan transparan di seluruh OPD. Dengan demikian, akuntabilitas kinerja ASN tetap terjaga dan pelayanan publik tidak terganggu.

“Kebutuhan masyarakat tidak mengenal batas ruang kerja, di mana pun ASN berada, profesionalisme adalah harga mati,” pungkasnya

Melalui pengawasan ketat dan evaluasi berkelanjutan, DPRD Kota Samarinda ingin memastikan bahwa kebijakan WFH benar-benar berjalan sesuai esensi: bekerja dengan penuh tanggung jawab, menjaga kualitas pelayanan, dan tetap profesional meski lokasi kerja berbeda.

(adv/dprdsmd)

Back to top button