Advertorial

DPRD Samarinda Dorong Penertiban Anjal Diikuti Pembinaan

POJOKNEGERI.com – DPRD Kota Samarinda mendorong pemerintah daerah memperkuat penanganan anak jalanan (anjal) dengan pendekatan yang lebih menyeluruh.

Penertiban di lapangan dinilai perlu berjalan beriringan dengan pembinaan dan pemberdayaan agar anak-anak yang telah ditertibkan tidak kembali beraktivitas di jalan.

Wakil Ketua II DPRD Kota Samarinda, Ahmad Vananzda, menegaskan bahwa penanganan anjal membutuhkan kolaborasi lintas perangkat daerah.

Menurutnya, Satpol PP memiliki peran penting dalam penegakan Peraturan Daerah, sementara Dinas Sosial perlu memastikan proses pembinaan berjalan setelah penertiban.

DPRD Perkuat Penegakan Perda di Lapangan

Ahmad menyampaikan, keberadaan anjal di sejumlah ruas jalan Samarinda menjadi persoalan ketertiban yang perlu ditangani secara konsisten. Pemerintah daerah telah memiliki landasan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas).

Perda tersebut menjadi dasar bagi Satpol PP Samarinda dalam menjalankan fungsi penegakan ketertiban umum.

Namun, Ahmad mengakui pelaksanaan penertiban masih menghadapi sejumlah tantangan, salah satunya keterbatasan anggaran operasional. Kondisi tersebut turut memengaruhi intensitas kegiatan Satpol PP di lapangan.

“Hanya saja, anggaran operasional mereka untuk turun ke lapangan masih terlalu kecil,” ujarnya

Satpol PP Fokuskan Penertiban di Kawasan Rawan

DPRD Samarinda mendorong Satpol PP menentukan titik-titik prioritas agar keterbatasan sumber daya dapat digunakan secara optimal. Kawasan yang masih sering ditemukan aktivitas pengemis, pengelap kaca dan manusia silver perlu mendapatkan perhatian lebih.

Salah satu kawasan yang disebut Ahmad adalah Jalan Basuki Rahmat. Penanganan di titik-titik tersebut dinilai perlu dilakukan secara rutin, bukan hanya ketika muncul laporan atau momentum tertentu.

“Satpol PP harus memetakan kawasan mana saja yang menjadi prioritas penertiban. Untuk titik yang memang membutuhkan penanganan cepat, harus segera ditertibkan,” tegas Ahmad.

Selain persoalan anjal, Satpol PP juga memiliki tanggung jawab menangani berbagai persoalan ketertiban umum lainnya, mulai dari bangunan liar hingga aktivitas yang berkaitan dengan penegakan Perda.

Dinsos Lanjutkan Pembinaan Setelah Penertiban

DPRD Samarinda menilai keberhasilan penanganan anjal tidak dapat diukur hanya dari berapa banyak orang yang ditertibkan. Pemerintah perlu memastikan adanya proses lanjutan setelah mereka dibawa dari jalan.

Ahmad meminta Dinas Sosial mengambil peran lebih kuat dalam memberikan pembinaan, termasuk membekali keterampilan yang dapat menjadi alternatif bagi anak-anak untuk tidak kembali ke jalan.

“Setelah ditertibkan, Satpol PP seharusnya langsung menyerahkan mereka kepada Dinas Sosial untuk mendapatkan pengetahuan dan keterampilan. Bisa melalui pelatihan seperti kursus bengkel atau memasak,” ungkapnya.

Pendekatan tersebut diharapkan mampu mengubah pola penanganan dari sekadar penertiban menjadi proses pembinaan yang memberikan manfaat jangka panjang.

Selain Satpol PP dan Dinas Sosial, DPRD Samarinda mendorong keterlibatan Dinas Perhubungan serta aparat keamanan dalam penanganan anjal. Sinergi diperlukan agar pengawasan di titik rawan dapat berlangsung lebih efektif.

Ahmad menilai pola penertiban yang tidak disertai tindak lanjut hanya akan membuat persoalan berulang. Setelah ditertibkan, anjal berpotensi kembali ke jalan dalam hitungan jam atau hari.

“Yang tidak ada itu tindak lanjutnya. Setelah ditegur, ya sudah. Waktu 12 jam atau 24 jam, dilepas,” terangnya.

(ADVdprdsmd)

Back to top button