RUU Pemilu Masuk Agenda DPR, Pansus Dibahas Pekan Depan

POJOKNEGERI.com – Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mulai memasuki tahapan penting di DPR RI. Pimpinan DPR akan membahas pembentukan panitia khusus (pansus) dalam rapat pimpinan (rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) pada Selasa (18/8).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan tersebut akan dilakukan setelah DPR kembali memasuki masa sidang usai reses.
“Kami akan rapimkan dan bamuskan hari Selasa besok, nanti soal itu,” ujar Dasco usai Rapat Nota Keuangan RAPBN 2027 di kompleks parlemen, Jumat (14/8).
Fraksi Sepakat Bahas RUU Pemilu
Dasco mengatakan seluruh fraksi di DPR telah menyepakati pembahasan RUU Pemilu secara terbatas. Namun, rencana DPR melakukan safari ke partai politik nonparlemen belum terlaksana selama masa reses karena kesibukan.
Pansus merupakan alat kelengkapan yang melibatkan anggota dari lintas komisi untuk membahas rancangan undang-undang yang memiliki cakupan isu lebih luas. Mekanisme ini berbeda dengan panitia kerja (panja) yang pembahasannya terbatas pada satu komisi.
Selain pembentukan pansus, DPR juga akan mulai membahas rencana seleksi panitia penyelenggara pemilu. Dasco menyebut proses tersebut berkaitan dengan kemungkinan pembentukan panitia seleksi (pansel) KPU pada Oktober.
“Nah, sehingga di minggu depan itu akan mulai dilakukan, dan kita menyambut kemungkinan pansel dari KPU yang akan dimulai pada bulan Oktober,” katanya.
Komisi II Sudah Susun 28 DIM
Di sisi lain, Komisi II DPR telah melakukan persiapan pembahasan revisi UU Pemilu meski belum memperoleh lampu hijau dari pimpinan DPR untuk memulai proses resmi.
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya telah menggelar audiensi dengan pakar dan pemerhati pemilu. Dari forum tersebut, Komisi II menyusun 28 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan menyerahkannya kepada masing-masing fraksi.
“Kita lakukan per dua minggu di Komisi II DPR RI agar memenuhi meaningful participation sebagaimana perintah dalam berbagai putusan MK, kami memberanikan diri menyusun daftar inventarisir masalah,” katanya.
Rifqinizamy mengakui penyusunan DIM tersebut belum menjadi bagian dari prosedur resmi pembahasan RUU. Berdasarkan mekanisme pembentukan undang-undang, DPR semestinya membentuk Panja atau alat pembahasan terlebih dahulu sebelum memasuki tahapan pembahasan secara resmi dan melibatkan masyarakat secara luas.
Dengan agenda rapim dan Bamus pekan depan, DPR kini akan menentukan arah formal pembahasan revisi UU Pemilu sekaligus rencana pembentukan pansus.
(*)

