
POJOKNEGERI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Selain mendalami praktik pengondisian proyek outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, penyidik kini menemukan dugaan intervensi politik terhadap para tenaga outsourcing yang ditempatkan di sejumlah instansi pemerintah daerah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan indikasi adanya arahan kepada para pekerja outsourcing untuk memilih Fadia dalam pemilu. Dugaan itu muncul saat KPK menelusuri keterlibatan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan penyalur tenaga outsourcing yang diduga memiliki hubungan dengan keluarga Fadia.
“Bahkan ada dugaan adanya intervensi agar dalam pemilu juga untuk memilih Saudara FAR ya kepada orang-orang yang ditempatkan atau ditugaskan sebagai staf outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan.
KPK menilai dugaan intervensi tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian perkara korupsi yang sedang diusut. Penyidik kini tidak hanya fokus pada aliran dana proyek outsourcing, tetapi juga menelusuri kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan politik.
KPK Telusuri Keterlibatan Korporasi
Dalam penyidikan perkara ini, KPK juga mendalami peran PT Raja Nusantara Berjaya sebagai perusahaan penyedia tenaga outsourcing di Kabupaten Pekalongan. Penyidik ingin memastikan apakah dugaan pelanggaran hukum dilakukan secara individu oleh Fadia atau melibatkan korporasi secara langsung.
“Nah, ini nanti kita akan lihat apakah perbuatan melawan hukum ini dilakukan secara individu atau dilakukan secara entitas korporasi PT RNB-nya, ya,” ujar Budi.
Menurut KPK, perusahaan tersebut diduga memperoleh keuntungan besar dari proyek pengadaan tenaga outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan sejak 2023 hingga 2026. Nilai proyek yang diterima perusahaan keluarga Fadia itu mencapai sekitar Rp46 miliar.
Penyidik menduga Fadia memanfaatkan jabatannya untuk mengarahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) agar memenangkan perusahaan tertentu dalam proses pengadaan jasa outsourcing. Dugaan itu menjadi dasar KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka.
Dugaan Pengondisian Tender
KPK menduga praktik korupsi dalam proyek outsourcing dilakukan secara sistematis. Penyidik menemukan indikasi adanya pengondisian pengadaan barang dan jasa, khususnya dalam perekrutan tenaga outsourcing di berbagai dinas dan rumah sakit daerah.
“Apakah masih ada pihak-pihak lain yang punya peran krusial dalam pengondisian PBJ khususnya terkait dengan pengadaan tenaga outsourcing di wilayah Pemerintah Kabupaten Pekalongan,” tambah Budi.
KPK kini memeriksa sejumlah pihak untuk mendalami alur proyek dan aliran dana yang terkait dengan PT RNB. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pejabat daerah lain dalam memuluskan proyek tersebut.
Dalam kasus ini, KPK menduga Fadia memerintahkan perangkat daerah untuk memenangkan perusahaannya dalam pengadaan tender jasa outsourcing. Perusahaan keluarga Fadia diduga mendapat Rp 46 miliar sejak 2023 hingga 2026 yang kemudian dibagi-bagikan.
Berikut ini rinciannya:
– Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar;
– Suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp 1,1 miliar;
– Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp 2,3 miliar;
– Anak Fadia, Sabiq sebesar Rp 4,6 miliar;
– Anak Fadia, Mehnaz Na sebesar Rp 2,5 miliar;
– Serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.
Kini Fadia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK. Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(*)
