
POJOKNEGERI.com – DPRD Samarinda mempercepat penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang serah terima prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan sebagai langkah konkret membenahi tata kelola permukiman.
Regulasi ini hadir untuk menjawab persoalan banyaknya kawasan perumahan yang belum tertangani secara optimal, bahkan terbengkalai akibat belum jelasnya status fasilitas umum.
DPRD Samarinda menargetkan Perda PSU dapat diselesaikan dalam tahun ini. Regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, mulai dari pemerintah, pengembang, hingga masyarakat sebagai pengguna akhir.
Melalui Perda ini, DPRD ingin memastikan pembangunan perumahan berjalan lebih tertib, terencana, dan berkelanjutan.
Masyarakat pun diharapkan dapat menikmati lingkungan hunian yang layak, aman, serta didukung fasilitas umum yang memadai.
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Viktor Yuan, menjelaskan bahwa inisiatif penyusunan Perda ini berasal dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) yang melihat perlunya payung hukum lebih tegas.
Menurutnya, kondisi di lapangan menunjukkan masih adanya ketimpangan antara pembangunan rumah dengan penyediaan fasilitas pendukung.
“Selama ini ada perumahan yang bisa diserahterimakan, tapi ada juga yang terbengkalai dan tidak bisa diserahkan ke pemerintah,” kata Viktor
DPRD Tekankan Penyusunan Draf yang Matang
Lebih lanjut ia mengatakan kualitas draf Perda menjadi kunci keberhasilan regulasi ini.
Oleh karena itu, lembaga legislatif meminta agar penyusunan dilakukan secara komprehensif sebelum memasuki tahap pembahasan pasal demi pasal. DPRD ingin memastikan setiap ketentuan yang disusun benar-benar aplikatif dan mampu menyelesaikan persoalan yang selama ini terjadi.
“Drafnya harus disusun dengan baik dulu supaya memudahkan pembahasan pasal per pasal,” jelas Viktor.
Pembahasan Perda ini nantinya akan dilakukan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
DPRD memilih tidak membentuk panitia khusus (pansus) agar proses legislasi dapat berjalan lebih efisien namun tetap fokus pada substansi. Langkah ini juga menunjukkan keseriusan DPRD dalam mempercepat lahirnya regulasi yang dibutuhkan masyarakat.
Tidak Hanya Serah Terima, Tapi Juga Pengelolaan
DPRD Samarinda mendorong agar cakupan Perda tidak berhenti pada mekanisme serah terima PSU saja. Regulasi ini diharapkan juga mengatur pengelolaan fasilitas umum setelah diserahkan kepada pemerintah. Dengan demikian, fasilitas seperti jalan lingkungan, drainase, dan ruang terbuka dapat terpelihara dengan baik dan memberi manfaat jangka panjang.
Pesatnya pembangunan perumahan di Samarinda menjadi salah satu alasan kuat perlunya regulasi ini. Tanpa pengaturan yang jelas, pembangunan berpotensi menimbulkan masalah baru, terutama terkait kualitas lingkungan dan infrastruktur.
Antisipasi Banjir Jadi Perhatian Utama
Salah satu poin penting yang menjadi perhatian DPRD adalah pengendalian banjir. Viktor menegaskan bahwa setiap pembangunan perumahan harus memperhatikan aspek lingkungan, termasuk penyediaan fasilitas penunjang seperti kolam retensi.
“Semua perumahan harus punya fasilitas seperti kolam retensi untuk mengantisipasi banjir,” tegasnya.
Dengan aturan yang tegas, pengembang diharapkan tidak hanya fokus pada pembangunan unit hunian, tetapi juga bertanggung jawab terhadap sistem drainase dan pengelolaan air di kawasan perumahan.
(adv/Dprdsmd)


