Ekonomi
Sedang tren

Menaker Buka Peluang Tinjau Ulang Aturan Outsourcing

POJOKNEGERI.com – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan yang seimbang dan berkelanjutan.

Salah satu langkah yang tengah menjadi perhatian adalah keterbukaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk meninjau kembali aturan mengenai pekerja alih daya atau outsourcing guna menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan dunia usaha dan aspirasi pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pemerintah selalu membuka ruang dialog dengan seluruh pemangku kepentingan dalam setiap proses penyusunan maupun evaluasi kebijakan ketenagakerjaan.

Pendekatan tersebut dilakukan agar regulasi yang dihasilkan mampu memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha.

Pembahasan mengenai kemungkinan peninjauan aturan outsourcing muncul setelah berbagai masukan disampaikan dalam forum Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, serta serikat pekerja dan serikat buruh.

“Kita paham bahwa ada dinamika dan fase saat pembahasan di LKS Tripnas itu juga ada masukan dari pengusaha, serikat buruh dan serikat pekerja, kami dari pemerintah melihat kalau memang ada aspirasi untuk meninjau kembali, kita siap meninjau kembali,” ujar Yassierli di Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026).

Belum Ada Kepastian Soal Pembatasan Jenis Pekerjaan

Meski membuka peluang evaluasi aturan outsourcing, Yassierli belum memberikan kepastian terkait kemungkinan pengurangan jumlah jenis pekerjaan yang dapat menggunakan sistem alih daya.

Ia memilih menunggu proses dialog dan pembahasan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Isu pembatasan jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan menjadi salah satu poin yang sering muncul dalam tuntutan kelompok pekerja.

Mereka menilai pembatasan tersebut dapat memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap status dan kepastian kerja karyawan.

Di sisi lain, kalangan pengusaha umumnya menganggap sistem outsourcing masih dibutuhkan untuk mendukung fleksibilitas operasional perusahaan.

Karena itu, pemerintah berupaya menyeimbangkan kepentingan kedua belah pihak melalui mekanisme dialog sosial.

Perubahan Regulasi Harus Melalui Dialog Sosial

Yassierli menegaskan bahwa setiap perubahan regulasi ketenagakerjaan tidak dapat dilakukan secara sepihak.

Pemerintah akan memastikan seluruh proses berjalan melalui dialog sosial yang melibatkan perwakilan pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah.

Menurutnya, prinsip partisipasi yang bermakna harus menjadi landasan dalam penyusunan maupun revisi kebijakan ketenagakerjaan.

“Apa pun itu regulasi harus ada dialog sosial, meaningful participation, dan itu harus dilewati,” tuturnya.

Said Iqbal Dorong Pembatasan Outsourcing

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengusulkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 tentang Pekerja Alih Daya atau outsourcing.

Usulan tersebut ia sampaikan saat bertemu Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Dalam pertemuan itu, Said Iqbal yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia meminta pemerintah memperketat penggunaan tenaga kerja outsourcing.

Ia mengusulkan agar perusahaan hanya dapat menggunakan pekerja alih daya untuk jenis pekerjaan tertentu yang bersifat penunjang.

Menurutnya, usulan tersebut sejalan dengan keinginan Presiden Prabowo Subianto yang beberapa kali menyampaikan pandangan mengenai penghapusan sistem outsourcing.

Namun, ia mengakui masih ada beberapa pekerjaan penunjang yang memungkinkan menggunakan tenaga kerja alih daya.

“Presiden berulang-ulang disampaikan kalau bisa, pekerja alih daya itu dihapus, itu sikap presiden. Dalam pidato-pidatonya ya, bukan sikap, tetapi, bilamana tidak bisa dihapus maka ada beberapa jenis pekerjaan penunjang itu dikecualikan, boleh menggunakan pekerja alih daya,” ujar Said Iqbal.

Empat Jenis Pekerjaan yang Diusulkan Tetap Bisa Menggunakan Outsourcing

Said Iqbal menjelaskan bahwa penggunaan pekerja outsourcing sebaiknya dibatasi hanya pada empat bidang pekerjaan penunjang. Keempat bidang tersebut meliputi keamanan, transportasi, penyediaan makanan, dan kebersihan.

Ia menilai pekerjaan-pekerjaan tersebut tidak berkaitan langsung dengan proses bisnis utama perusahaan sehingga masih dapat dijalankan melalui perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.

“Beberapa jenis pekerjaan penunjang yang boleh digunakan untuk pekerja alih daya antara lain, pekerjaan penunjang untuk security atau keamanan. Pekerjaan penunjang untuk driver atau sopir. Pekerjaan penunjang untuk katering, itu berarti penyediaan makanan di perusahaan. Kemudian pekerjaan penunjang untuk cleaning service, kebersihan, mungkin itu bisa digunakan pekerja alih daya,” bebernya.

(*)

Back to top button