Internasional
Sedang tren

AS Akan Gunakan Aset Iran untuk Ganti Rugi Serangan di Selat Hormuz

POJOKNEGERI.com – Pemerintah Amerika Serikat memutuskan untuk menggunakan aset Iran yang dibekukan guna membayar kerugian kapal dan kargo yang menjadi korban serangan Teheran di Selat Hormuz dalam beberapa bulan terakhir.

Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Donald Trump melalui akun Truth Social pada Kamis (23/7), sekaligus menandai langkah baru Washington dalam merespons aksi Iran terhadap jalur pelayaran internasional.

Trump Sebut Langkah Ini Bentuk Keadilan

Trump menegaskan bahwa pemerintahannya akan mengalihkan dana milik Iran yang berada di bawah kendali Amerika Serikat sebagai sumber pembayaran ganti rugi bagi para korban.

Menurutnya, kebijakan tersebut akan berlaku hingga ada keputusan baru.

“Mulai saat ini, semua kerusakan pada kapal, kargo, atau apa pun yang terkait dengannya, akan diganti dengan uang Iran yang dimiliki dan dikendalikan oleh Amerika Serikat,” kata Trump di Truth Social, Kamis (23/7).

Trump menilai keputusan itu merupakan langkah yang adil karena kerugian tersebut muncul akibat serangan yang dilakukan Iran.

Ia juga mengakui nilai kerugian yang ditimbulkan kemungkinan sangat besar, tetapi tetap meyakini penggunaan aset Iran merupakan solusi yang tepat.

“Kerugian ini mungkin sangat besar, tapi bagaimana pun juga ini adalah hal yang adil dan merata untuk dilakukan,” tutupnya.

Serangan di Selat Hormuz

Pernyataan Trump muncul setelah Iran melancarkan serangan terhadap sejumlah kapal komersial yang melintasi Selat Hormuz pada awal bulan ini.

Teheran berdalih kapal-kapal tersebut berlayar melalui rute yang tidak ditetapkan oleh pemerintah Iran.

Serangan tersebut memicu gangguan terhadap aktivitas pelayaran di salah satu jalur perdagangan energi paling penting di dunia. Sejumlah kapal dan muatannya dilaporkan mengalami kerusakan akibat insiden tersebut sehingga menimbulkan kerugian yang tidak sedikit.

Di tengah meningkatnya ketegangan, perhatian juga tertuju pada aset Iran yang selama ini dibekukan di berbagai negara. Nilai total dana yang diblokir diperkirakan mendekati US$100 miliar atau sekitar Rp1.797 triliun. Dana itu tersebar di sejumlah negara, termasuk Jepang, Irak, China, India, Amerika Serikat, Qatar, dan negara-negara Uni Eropa.

Meski demikian, jumlah pasti aset yang dibekukan masih belum dapat dipastikan. Media Iran sebelumnya melaporkan bahwa sekitar US$2 miliar atau setara Rp36 triliun berada di bawah pembekuan langsung oleh pemerintah Amerika Serikat.

(*)

Back to top button