Kendaraan Non KT Banyak Digunakan Pihak Ketiga untuk Operasional Perusahaan di Kaltim, Kewajiban Pajak Disorot

POJOKNEGERI.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim memperkuat upaya penertiban dan optimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor serta alat berat yang digunakan perusahaan dalam menjalankan operasionalnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Kaltim, Dasmiah, mengatakan korporasi menjadi salah satu fokus pemerintah dalam menggali potensi penerimaan daerah.
Menurut Dasmiah, salah satu persoalan yang masih ditemukan di lapangan adalah penggunaan kendaraan dan alat berat yang disediakan oleh pihak ketiga untuk mendukung kegiatan operasional perusahaan. Dalam sejumlah kasus, kendaraan maupun alat berat tersebut masih tercatat atau berplat luar daerah.
Kondisi ini menjadi perhatian karena aktivitas kendaraan dan alat berat tersebut berlangsung di wilayah Kaltim, sementara administrasi perpajakannya belum tercatat sebagai bagian dari penerimaan daerah.
“Banyak perusahaan menggunakan jasa pihak ketiga untuk transportasi dan operasional perusahaan, namun pihak ketiganya masih banyak ditemukan menggunakan kendaraan dengan plat non KT,” kata Dasmiah, Senin (21/9/2026).
Dasmiah menegaskan kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Bapenda Kaltim memperkuat penertiban. Sebab kendaraan operasional perusahaan yang digunakan untuk menunjang aktivitas usaha di Kaltim turut memanfaatkan infrastruktur jalan yang dibangun dan dipelihara pemerintah daerah.
“Selama perusahaan beroperasi dan mengambil sumber daya di Kaltim, tentu kita melihat potensi pajak yang belum ditunaikan. Termasuk alat berat maupun kendaraan operasional perusahaan yang digunakan di daerah,” ujarnya.
Karena itu, Bapenda Kaltim tidak hanya mengejar peningkatan penerimaan pajak, tetapi juga mendorong penyedia kendaraan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan aktivitas usaha yang dilakukan di daerah.
“Kebijakan yang kami ambil bukan hanya melihat potensi pajaknya, tetapi juga bagaimana agar dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan aktivitas usaha yang dilakukan di daerah,” pungkasnya.
(advbapendakaltim)


