Hukum
Sedang tren

Babak Baru Kasus TPPU Emas Sentul, Febrie Adriansyah Bakal Ajukan Praperadilan

POJOKNEGERI.com – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengambil langkah hukum untuk menguji proses penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait temuan emas 74 kilogram serta uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah di Sentul.

Tim kuasa hukum Febrie memastikan akan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri. Langkah tersebut ditempuh setelah mereka menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam proses penanganan perkara yang dilakukan aparat penegak hukum.

Kuasa hukum Febrie yang terdiri dari Febri Diansyah, Maqdir Ismail, Alfon Kurnia Palma, Firman Wijaya, dan Muhammad Farizi menyampaikan rencana gugatan tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/8).

Firman Wijaya mengatakan pihaknya melihat terdapat sembilan potensi pelanggaran hukum acara pidana dalam proses penyidikan perkara tersebut. Menurutnya, proses penegakan hukum yang tidak sesuai prosedur dapat merugikan hak tersangka.

“Penegakan hukum secara terburu-buru, mengabaikan prosedur hukum acara dan tidak memenuhi prinsip kehati-hatian tidak hanya merugikan hak tersangka tetapi menjadi indikasi penegakan hukum yang dilakukan dipaksakan,” ujar Firman.

Dua objek praperadilan akan diuji di pengadilan

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menjelaskan pihaknya menyiapkan dua permohonan praperadilan dengan objek pengujian yang berbeda.

Permohonan pertama akan menguji penetapan status tersangka serta tindakan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap Febrie Adriansyah.

Sementara permohonan kedua akan menguji tindakan hukum berupa penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tipikor.

“Kedua permohonan itu kami akan ajukan secara terpisah karena ini juga bagian dari strategi yang dimungkinkan dalam hukum acara pidana, termasuk hukum acara pidana yang baru, juga karena alasan objek dan tindakan memang diuji secara berbeda. Jadi batu ujinya akan berbeda,” kata Febri.

Persoalkan penerapan pasal dan konsep hukum

Dalam permohonannya nanti, tim hukum Febrie akan mempersoalkan sejumlah aspek hukum yang dianggap bermasalah. Salah satunya terkait penerapan asas lex favor reo yang diatur dalam Pasal 3 KUHP.

Febri menyebut asas tersebut mengatur bahwa apabila terjadi perubahan aturan hukum setelah suatu perbuatan pidana dilakukan, maka aturan yang paling menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa harus diterapkan.

Selain itu, tim hukum juga menyoroti penggunaan konsep trading in influence dalam perkara tersebut. Mereka menilai konsep tersebut belum menjadi tindak pidana yang diatur secara jelas dalam hukum positif Indonesia.

Mereka juga mempertanyakan tidak adanya uraian yang jelas mengenai predicate crime atau tindak pidana asal dalam dugaan TPPU serta kedudukan Febrie Adriansyah sebagai pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 KUHP.

“Serta dugaan tidak terpenuhinya persyaratan formil dalam penetapan tersangka,” tutur Febri.

Kejagung telah tetapkan tersangka lain

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul.

Dalam perkembangan penyidikan, Kejaksaan Agung juga menetapkan pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka. Keduanya diduga turut serta bersama Febrie dalam perkara TPPU tersebut.

Melalui praperadilan ini, tim hukum Febrie meminta pengadilan menguji apakah seluruh tindakan penyidik telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Sementara itu, proses penanganan perkara tetap berjalan sesuai kewenangan aparat penegak hukum.

(*)

Back to top button