Hukum
Sedang tren

Kasus Dugaan Pemerasan Seret Staf KPK, Dewas Siapkan Evaluasi Internal

POJOKNEGERI.com – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengevaluasi sistem pengawasan internal menyusul penetapan anggota Polri yang bertugas di KPK sebagai staf administrasi lembaga, Setya Budi Dias Oktavianto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang berkaitan dengan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Evaluasi tersebut dilakukan melalui pemeriksaan terhadap Dias. Dewas ingin menggali informasi secara menyeluruh untuk mengetahui apakah terdapat celah dalam sistem pengawasan yang perlu diperbaiki agar kasus serupa tidak kembali terjadi di lingkungan KPK.

Anggota Dewas KPK Benny Mamoto mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Deputi Penindakan KPK untuk menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dias.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Deputi Penindakan untuk mengatur waktu pemeriksaan terhadap saudara D ini, karena Dewas memerlukan informasi selengkap-lengkapnya untuk nanti kami kaji, kami analisis di mana letak kelemahan sebagai bahan perbaikan ke depan,” kata Benny di Kantor Dewas KPK, Senin (3/8).

Dewas Tunggu Hasil Penyidikan

Benny menegaskan Dewas tetap menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung di KPK. Menurut dia, penyidikan akan mengungkap secara utuh konstruksi perkara beserta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Ia meminta masyarakat menunggu hasil penyidikan yang dilakukan penyidik KPK. Benny menyebut proses tersebut dilakukan secara transparan dengan dukungan berbagai alat bukti.

“Bahwa penyidikan kasus ini tentunya transparan dengan didukung bukti yang ada termasuk handphone-nya yang bersangkutan dibuka semua isinya komunikasi dan sebagainya, orang tuanya dan sebagainya. Di situ akan kelihatan lingkupnya menyangkut siapa saja dan sebagainya,” katanya.

Melalui hasil penyidikan tersebut, Dewas berharap memperoleh gambaran yang utuh untuk mendukung evaluasi terhadap mekanisme pengawasan internal di lingkungan KPK.

Status Anggota Polri Jadi Pertimbangan

Ketua Dewas KPK Gusrizal mengatakan pihaknya akan memproses persoalan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, ia menegaskan status Dias sebagai anggota Polri menjadi aspek yang harus diperhatikan dalam menentukan kewenangan pemeriksaan etik.

“Tentu kita akan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apakah masuk ke dalam kode etik, masalahnya sekarang status yang bersangkutan adalah anggota Polri, sehingga kita perlu hati-hati terhadap laporan tersebut,” ujar Gusrizal.

Menurut dia, apabila penanganan terhadap Dias dikembalikan kepada institusi Polri, maka Dewas tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik. Meski demikian, Dewas tetap akan menjalankan evaluasi internal sebagai bahan pembenahan kelembagaan.

“Apakah dikembalikan kepada kepolisian sehingga Dewas tidak berhak melakukan pemeriksaan. Akan tetapi kita tetap, tetap melakukan pemeriksaan untuk evaluasi sehingga jangan sampai terjadi lagi untuk yang akan datang,” katanya.

Empat Tersangka Ditahan

Dalam perkara dugaan pemerasan tersebut, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Pemalang periode 2025–2030 Anom Widiyantoro, orang kepercayaan Anom yakni Mohamad Haris alias Gus Haris, anggota Polri yang bertugas di KPK sebagai staf administrasi lembaga Setya Budi Dias Oktavianto, serta ayah Dias, Lilik Budi Suprianto yang berstatus sebagai pihak swasta.

KPK telah menahan keempat tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026. Seluruh tersangka menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK sembari penyidik melengkapi proses pemberkasan perkara.

(*)

Back to top button