Nasional

Said Iqbal Temui Menteri Keuangan, Bahas Pajak JHT

POJOKNEGERI.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali mendorong pemerintah untuk mengubah kebijakan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Presiden KSPI sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyampaikan tiga usulan utama kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam pertemuan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (8/7).

Ketiga usulan tersebut meliputi penerapan tarif pajak JHT sebesar nol persen, penghapusan pajak progresif atas pencairan JHT, serta penyesuaian batas nilai JHT yang dikenai pajak. Menurut Said, Menteri Keuangan menunjukkan sikap terbuka terhadap berbagai masukan tersebut dan akan mengkajinya lebih lanjut.

“Kami menangkap beliau juga bersepaham dirubah yang batas Rp50 juta itu. Jadi, saya ulangi kesimpulannya, kalau saya tidak salah tangkap terhadap jawaban-jawaban beliau, intinya Menteri Keuangan ingin menyerap aspirasi masyarakat, khususnya buruh, pekerja, dan karyawan, memang harus diubah terhadap pajak JHT,” ujar Said usai pertemuan.

Said menilai kebijakan pajak atas JHT sudah saatnya disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini. Menurutnya, aturan yang berlaku selama ini tidak lagi mencerminkan nilai ekonomi maupun daya beli masyarakat.

JHT Dinilai Berbeda dengan Tabungan Komersial

Dalam pertemuan tersebut, KSPI menekankan bahwa JHT merupakan tabungan sosial yang dibentuk sebagai bagian dari program perlindungan negara bagi pekerja. Karena itu, perlakuan perpajakannya seharusnya berbeda dengan tabungan komersial yang dikelola lembaga keuangan.

Said menjelaskan bahwa pemerintah selama ini mengenakan pajak terhadap dana JHT yang dicairkan. Padahal, menurutnya, mekanisme perpajakan yang lebih tepat adalah mengenakan pajak hanya pada hasil pengembangan dana atau imbal hasil, bukan pada pokok tabungan yang berasal dari iuran pekerja.

“Ini saja tabungan komersial pajaknya dibebankan ke bunganya. Masa di tabungan sosial yang merupakan program negara untuk melindungi rakyatnya melindungi buruh pekerja dan karyawannya, dikenakan pajak di tabungannya, bukan di imbal hasil,” ujarnya.

Atas dasar itu, KSPI mengusulkan agar pemerintah menetapkan tarif pajak pencairan JHT menjadi nol persen sehingga pekerja dapat menerima seluruh dana yang telah mereka kumpulkan selama masa bekerja.

Pajak Progresif Dianggap Memberatkan Korban PHK

Selain mengusulkan tarif nol persen, KSPI juga meminta pemerintah menghapus sistem pajak progresif atas pencairan JHT. Menurut Said, ketentuan tersebut justru membebani pekerja yang beberapa kali mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ia menjelaskan bahwa pekerja yang harus mencairkan JHT lebih dari satu kali berpotensi dikenai tarif pajak yang semakin tinggi hingga mencapai 30 persen. Kondisi itu dinilai tidak adil karena pekerja kehilangan pekerjaan bukan atas keinginan mereka sendiri.

Said menyebut Menteri Keuangan juga memiliki pandangan bahwa pajak atas JHT seharusnya hanya dikenakan satu kali sehingga tidak perlu menerapkan mekanisme pajak progresif. Meski demikian, pembahasan mengenai usulan tersebut masih akan dilakukan di internal Kementerian Keuangan sebelum pemerintah mengambil keputusan.

Ambang Pajak Rp50 Juta Diusulkan Naik

KSPI juga meminta pemerintah merevisi batas nilai JHT yang dikenai pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif PPh Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.

Menurut Said, batas sebesar Rp50 juta sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan ekonomi karena ditetapkan sekitar 17 tahun lalu. Ia mengusulkan agar pemerintah menggunakan acuan inflasi atau harga emas untuk menentukan batas baru yang lebih proporsional.

“Harga emas Rp50 juta itu kalau kita bandingkan tahun 2009, 152 gram emas. Jadi kalau kita menggunakan tahun 2026, 152 gram emas itu Rp400 juta. Jadi akan fair kalau orang yang terkena pajak JHT-nya Rp400 juta ke atas. Patokan kita kan emas,” ujar Said.

Ia menambahkan bahwa penyesuaian tersebut akan memberikan rasa keadilan bagi pekerja yang selama bertahun-tahun menyisihkan sebagian penghasilannya sebagai tabungan hari tua.

Pemerintah Akan Mengkaji Dampak terhadap Penerimaan Negara

Said mengatakan Menteri Keuangan belum mengambil keputusan atas seluruh usulan yang disampaikan KSPI. Pemerintah, kata dia, akan mempelajari setiap masukan secara menyeluruh, termasuk menghitung dampaknya terhadap penerimaan negara dari sektor perpajakan.

“Yang pertama, tentang pajak JHT nol persen akan dipelajari ulang dengan sungguh-sungguh. Semangat beliau sepertinya memang ingin melakukan perubahan sesuai harapan masyarakat, tetapi beliau juga ingin mempelajari dulu dampaknya terhadap pendapatan pajak,” ujarnya.

Menurut Said, pembahasan juga mencakup kemungkinan menaikkan batas nilai JHT yang dikenai pajak. Besaran ambang baru masih akan dibahas dengan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi.

“Jadi, batasnya nanti enggak Rp50 juta, (tapi) bisa jadi Rp100 juta, bisa Rp200 juta, atau kalau tadi pakai emas Rp400 juta,” ujar Said.

Hingga kini pemerintah belum mengumumkan perubahan resmi mengenai aturan perpajakan JHT. Namun, pertemuan antara KSPI dan Kementerian Keuangan menjadi sinyal bahwa usulan buruh terkait reformasi pajak JHT mulai masuk dalam pembahasan pemerintah.

(*)

Back to top button