Nasional
Sedang tren

Distribusi MBG Lewat Kantin Sekolah Masih Dikaji

POJOKNEGERI.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan skema pelibatan kantin sekolah dalam distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga kini masih berada pada tahap pembahasan.

Pemerintah belum mengambil keputusan final karena proses penyusunan kebijakan masih dilakukan bersama Badan Gizi Nasional (BGN).

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan seluruh mekanisme pelaksanaan MBG harus melalui kajian yang matang agar program dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.

“Jadi belum ada keputusan soal bagaimana nanti kantin dan berbagai pelayanan lainnya. Agar MBG berjalan dengan baik, tentu semua harus melalui pengkajian yang mendalam,” kata Abdul Mu’ti di Yogyakarta, Minggu (5/7).

Penerima MBG Diprioritaskan bagi yang Membutuhkan

Selain membahas skema distribusi, pemerintah juga mulai menyusun mekanisme baru terkait sasaran penerima manfaat Program MBG. Abdul Mu’ti menjelaskan rapat tingkat menteri telah menghasilkan kesepakatan bahwa program tersebut ke depan tidak akan diberikan kepada seluruh siswa, melainkan diprioritaskan bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.

Menurutnya, kebijakan ini diambil agar manfaat program dapat tersalurkan secara lebih efektif kepada kelompok yang paling berhak menerima bantuan.

“Yang sudah diputuskan dalam rapat tingkat menteri adalah penerima MBG ini nanti tidak untuk semuanya, tetapi hanya untuk yang memerlukan,” ujarnya.

Meski demikian, pemerintah masih menyusun aturan teknis mengenai mekanisme penetapan penerima manfaat. Penyusunan tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem yang adil sekaligus memudahkan pelaksanaan program di lapangan.

“Mekanismenya bagaimana, sedang kami susun supaya kebijakan ini dapat terlaksana dengan baik,” katanya.

BGN Pegang Kewenangan Pelaksanaan

Abdul Mu’ti menegaskan bahwa kewenangan penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis berada di bawah Badan Gizi Nasional. Sementara itu, Kemendikdasmen berperan memberikan masukan agar implementasi program di lingkungan sekolah berjalan sesuai tujuan pemerintah.

Ia menyampaikan kementeriannya terus berkoordinasi dengan BGN untuk memastikan setiap kebijakan yang disusun mampu mendukung keberhasilan program nasional tersebut.

“Semangat MBG kan oleh Pak Presiden dimaksudkan untuk membangun generasi yang sehat secara fisik sehingga terbebas dari stunting,” ujarnya.

Menurut Abdul Mu’ti, pendekatan yang lebih terarah dalam penyaluran bantuan akan membuat program menjadi lebih efektif karena bantuan diterima oleh siswa yang benar-benar memerlukan.

“Jadi memang ya lebih tepat siapa yang paling berhak menerima, itu yang dilayani,” katanya.

MBG Jadi Bagian Pendidikan Karakter

Kemendikdasmen juga memandang Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya berfungsi memenuhi kebutuhan gizi peserta didik. Pemerintah ingin menjadikan program tersebut sebagai bagian dari pembentukan karakter anak sejak usia sekolah.

Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa kebiasaan mengonsumsi makanan sehat telah masuk dalam salah satu dari tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat yang terus diperkenalkan kepada peserta didik di berbagai jenjang pendidikan.

“Dalam berbagai kesempatan, Kemendikdasmen juga terus menekankan bahwa MBG tidak sebatas pemberian makanan bergizi, tetapi juga menjadi bagian dari penguatan pendidikan karakter siswa di sekolah.”

Program tersebut, lanjut dia, merupakan salah satu dari tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, yakni membiasakan makan sehat dan bergizi.

“Kami sudah menerbitkan berbagai panduan mengenai bagaimana pendidikan karakter terintegrasi dengan MBG,” ujarnya.

Hingga saat ini, Kemendikdasmen masih menunggu kebijakan lanjutan dari Badan Gizi Nasional mengenai skema pelaksanaan terbaru Program Makan Bergizi Gratis. Pemerintah berharap koordinasi antarlembaga dapat menghasilkan kebijakan yang efektif sehingga tujuan peningkatan kualitas gizi, kesehatan, dan pembentukan karakter peserta didik dapat tercapai secara optimal.

“Bagaimana nanti kebijakan barunya akan disiapkan BGN sebagai institusi yang mempunyai kewenangan menyelenggarakan MBG,” katanya.

(*)

Back to top button