DPRD Samarinda Matangkan Raperda Sempadan Sungai

POJOKNEGERI.com – Samarinda terus memperkuat upaya penanganan banjir melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang sempadan sungai.
Raperda ini dalam proses pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Samarinda.
Ketua Pansus III DPRD Samarinda, Achmad Sukamto, menegaskan bahwa perda ini dirancang sebagai langkah strategis dalam penanggulangan banjir.
Selama ini, ketiadaan aturan khusus membuat aliran sungai rawan menyempit akibat pembangunan yang tidak terkendali.
“Selama ini aturannya belum ada. Jadi sesegera mungkin kita buat Perda-nya,” ujar Sukamto, Selasa 9 Juni 2026.
Terkait batas sempadan, pembahasan masih mengerucut pada penyesuaian teknis. Jika sebelumnya standar kementerian berada pada kisaran 50 hingga 100 meter, maka dalam draf Raperda ini diusulkan penyesuaian menjadi sekitar 5 hingga 10 meter dari bibir sungai, dengan tetap mempertimbangkan karakteristik masing-masing aliran sungai berdasarkan kajian teknis BWS.
Dalam kerangka implementasi, pemerintah daerah juga menegaskan bahwa penertiban bangunan di kawasan sempadan tidak akan dilakukan secara sekaligus.
Pendekatan bertahap menjadi pilihan utama dengan mempertimbangkan aspek sosial masyarakat yang telah lama bermukim di sekitar sungai.
“Penertiban akan dilakukan secara bertahap, karena perda ini juga memperhatikan dampak sosial bagi warga yang sudah lama bermukim di bantaran sungai,” jelasnya.
Selain itu, regulasi ini juga dirancang agar selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda. Penataan zona industri, permukiman, dan kawasan lainnya akan menjadi acuan penting agar pemanfaatan ruang tidak mengganggu fungsi alami sungai sebagai pengendali aliran air.
“Pembahasan kita fokus pada pengaturan sempadan sungai di kawasan kota, industri, dan perumahan, terutama di area anak Sungai Karangmumus,” ujarnya.
Dengan hadirnya Raperda sempadan sungai ini, DPRD Samarinda berharap langkah pengendalian banjir dapat berjalan lebih terarah, tidak hanya dari sisi infrastruktur, tetapi juga melalui penguatan regulasi yang berkelanjutan dan berpihak pada keseimbangan lingkungan serta masyarakat.
(*ADVdprdsmd)


