Edison Resmi Jadi Tersangka, KPK Ungkap Dugaan Suap Pengadaan di Muara Enim

POJOKNEGERI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik KPK menggelar perkara dan menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Edison termasuk salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Kepastian itu disampaikan Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026).
“Benar, salah satunya adalah Bupati,” jelas juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026).
Penetapan tersangka terhadap Edison menjadi perkembangan terbaru dalam operasi penindakan yang dilakukan KPK di Kabupaten Muara Enim. Sebelumnya, tim KPK melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam sejumlah proyek pengadaan di lingkungan pemerintah daerah tersebut.
Empat Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Selain Edison, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Namun hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut belum mengungkap identitas lengkap para tersangka.
Budi Prasetyo hanya menjelaskan bahwa keempat tersangka berasal dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta. Keterlibatan kedua unsur tersebut menunjukkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini tidak hanya melibatkan pejabat pemerintah. Tetapi juga pihak yang berhubungan dengan proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim.
“Dari 4 pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, ada dari sisi PN (Penyelenggara Negara), ada juga dari sisi swasta,” ungkap Budi.
KPK masih terus mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut. Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan guna mengungkap aliran dana serta mekanisme dugaan suap yang terjadi dalam proses pengadaan.
KPK Sita Uang Hampir Rp2 Miliar
Dalam proses penyidikan, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut. Salah satu barang bukti utama yang disita adalah uang dengan total nilai hampir mencapai Rp2 miliar.
Uang yang diamankan terdiri atas berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar Amerika Serikat, dan riyal. Selain uang tunai, penyidik juga menemukan sejumlah saldo dalam rekening yang diduga digunakan untuk menampung dana hasil penerimaan yang berkaitan dengan perkara ini.
Menurut KPK, temuan tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam penetapan tersangka terhadap para pihak yang terlibat.
“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang dalam bentuk tunai; rupiah, dolar, riyal, dan juga ada sejumlah saldo dalam rekening, karena memang beberapa rekening ini digunakan sebagai penampungan terkait dugaan penerimaan yang dilakukan oleh para oknum di Pemerintah Kabupaten Muara Enim dari para pihak swasta,” tutur Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Selasa (9/6).
Budi menambahkan bahwa nilai barang bukti yang berhasil diamankan mencapai angka yang cukup signifikan.
“Total hampir senilai Rp2 miliar,” lanjutnya.
KPK memastikan proses penyidikan kasus ini masih berlangsung. Penyidik akan menelusuri lebih jauh dugaan suap terkait sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim serta dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan para tersangka.
(*)
