Advertorial

Minim Payung Hukum, DPRD Samarinda Percepat Pembahasan Raperda Reklame

POJOKNEGERI.com – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda tengah mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan reklame.

Langkah ini dinilai penting karena hingga kini Samarinda belum memiliki Perda khusus yang mengatur reklame. Regulasi yang ada masih sebatas Peraturan Wali Kota, sehingga belum cukup kuat untuk mengatur secara menyeluruh.

Wakil Ketua Pansus I, Samri Shaputra, menegaskan bahwa timnya memfokuskan pembahasan pada penguatan sistem perizinan.

Ia menilai mekanisme yang berlaku saat ini masih menyulitkan pelaku usaha dan berpotensi memicu pelanggaran di lapangan.

“Kita ingin aturan yang lebih kuat dan jelas, sehingga pengelolaan reklame bisa lebih tertata dan memberikan manfaat maksimal bagi daerah,” ujarnya.

Fokus Perbaikan Sistem Perizinan

Pansus I mendorong penyederhanaan prosedur perizinan tanpa mengurangi ketegasan aturan. Samri menjelaskan bahwa proses yang terlalu rumit sering membuat pelaku usaha enggan mengurus izin secara resmi.

Ia menilai kondisi tersebut turut memicu maraknya reklame ilegal yang tersebar di berbagai titik kota. Oleh karena itu, Pansus berupaya merumuskan aturan yang adaptif, sehingga pelaku usaha tetap bisa menjalankan kegiatan usahanya dengan mudah, namun tetap dalam koridor hukum.

“Kita ingin ada keseimbangan. Pelaku usaha dipermudah, tapi aturan tetap ditegakkan,” jelasnya.

Selain itu, Pansus juga berencana melibatkan pelaku usaha reklame dalam pembahasan. Langkah ini dilakukan untuk menyerap aspirasi secara langsung agar regulasi yang dihasilkan lebih aplikatif dan sesuai dengan kondisi di lapangan.

Ketiadaan Perda Picu Pelanggaran

Samri mengungkapkan bahwa hingga kini Samarinda belum memiliki Perda khusus yang mengatur reklame. Pemerintah masih mengandalkan Peraturan Wali Kota sebagai acuan, yang dinilai belum cukup kuat untuk mengatur secara menyeluruh.

Kondisi tersebut berdampak pada lemahnya pengawasan serta rendahnya tingkat kepatuhan perizinan. Di sisi lain, jumlah reklame terus meningkat tanpa kendali yang memadai.

Akibatnya, banyak reklame berdiri tanpa izin resmi. Situasi ini tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga menyebabkan hilangnya potensi PAD yang seharusnya bisa dimaksimalkan.

“Kondisi ini menunjukkan perlunya pembenahan serius, baik dari sisi perizinan maupun pengawasan,” tegasnya.

Perda Diharapkan Perkuat Penegakan Hukum

Pansus I juga menyoroti lemahnya penertiban reklame ilegal selama ini. Mereka menilai kondisi tersebut terjadi karena belum adanya payung hukum yang kuat untuk mendukung tindakan di lapangan.

Dengan hadirnya Perda, aparat penegak seperti Satuan Polisi Pamong Praja diharapkan dapat bertindak lebih tegas dan terarah dalam menertibkan reklame yang melanggar aturan.

“Kalau sudah ada Perda, penegakan aturan bisa lebih maksimal dan terarah,” pungkas Samri.

Pansus menargetkan pembahasan Raperda ini segera selesai agar bisa menjadi solusi konkret bagi penataan reklame di Samarinda. Mereka berharap regulasi baru ini mampu menciptakan tata kota yang lebih rapi dan tertib, sekaligus meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan.

(adv/dprdsmd)

Back to top button