Advertorial

49 Ribu Warga Miskin Terancam, DPRD Samarinda Soroti Pengalihan Tanggungan Iuran BPJS Kesehatan

POJOKNEGERI.com – DPRD Samarinda menyoroti kebijakan pengalihan tanggungan BPJS Kesehatan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Riska Wahyuningsih, menilai kebijakan tersebut tidak tepat waktu karena dilakukan saat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sedang berjalan.

“Seharusnya terkait BPJS itu dibicarakan ketika pemerintah daerah masih menyusun anggaran,” tegas Riska.

Ia menambahkan, jika kebijakan baru diserahkan setelah program berjalan, tentu akan menyulitkan pemerintah kota dalam menyesuaikan postur belanja daerah.

“Kalau sekarang sudah berjalan baru diserahkan, tentu akan sulit bagi pemkot,” tegasnya.

Menurut DPRD, perubahan beban fiskal secara mendadak akan menimbulkan kesulitan besar bagi Pemkot Samarinda. Penyesuaian anggaran tidak bisa dilakukan secara instan, apalagi tanggungan tersebut menyangkut puluhan ribu peserta yang membutuhkan jaminan kesehatan berkelanjutan.

“Kalau sekarang sudah berjalan baru diserahkan, tentu akan sulit bagi pemkot,” ujarnya. DPRD menilai, kebijakan ini menunjukkan lemahnya koordinasi antara pemerintah provinsi dan kota dalam mengelola program vital seperti Jaminan Kesehatan Nasional.

Dukungan terhadap Wali Kota

Riska Wahyuningsih juga menyatakan dukungannya terhadap sikap Wali Kota Samarinda, Andi Harun, yang meminta pembahasan resmi dengan Pemprov Kaltim. Menurutnya, pemerintah kota berada dalam posisi sulit jika kewajiban pembiayaan langsung dialihkan tanpa mekanisme yang jelas.

“Kami mendukung Pak Wali karena tentu pemkot akan kesulitan jika pembiayaan BPJS yang seharusnya menjadi tanggungan provinsi diserahkan ke kota,” kata Riska. Dukungan DPRD ini memperlihatkan adanya kesepahaman bahwa kebijakan fiskal harus melalui proses perencanaan matang, bukan sekadar keputusan administratif.

Dampak bagi Warga Miskin

Polemik redistribusi kepesertaan BPJS ini menyeret sekitar 49 ribu warga miskin Samarinda yang berpotensi terdampak bila tidak ada keputusan cepat dari kedua belah pihak. Mereka adalah kelompok masyarakat yang paling membutuhkan jaminan kesehatan, sehingga keterlambatan kebijakan dapat mengganggu akses layanan medis.

DPRD menegaskan bahwa pelayanan kesehatan masyarakat tidak boleh terganggu akibat persoalan administratif dan anggaran. Oleh karena itu, komunikasi antara pemerintah kota dan provinsi harus segera dibuka kembali.

DPRD Samarinda mendesak agar Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda segera duduk bersama membahas mekanisme pembiayaan. Tanpa koordinasi yang jelas, risiko terbesar ada pada masyarakat miskin yang bisa kehilangan hak atas jaminan kesehatan.

Langkah komunikasi ini dianggap sebagai solusi paling realistis untuk memastikan keberlanjutan program BPJS Kesehatan. Dengan adanya kesepakatan resmi, beban fiskal dapat dibagi secara proporsional, dan pelayanan kesehatan tetap berjalan tanpa hambatan.

(adv/dprdsmd)

Back to top button