Kasus Kuota Haji yang Menjerat Yaqut Cholil, Pakar Hukum UII Pertanyakan Unsur Kerugian Negara

POJOKNEGERI.COM – Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024 menjadi sorotan.
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Agama (Menag) periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka.
Kasus yang tengah berproses di KPK ini lantas turut mendapat tanggapan dari Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir.
Mudzakkir mengkritik penetapan unsur kerugian negara dalam kasus yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas ini.
Ia menilai kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang Yaqut lakukan dengan skema 50:50 antara haji reguler dan haji khusus tidak serta-merta dapat kualifikasikan sebagai perbuatan yang merugikan keuangan negara.
Mudzakkir mengtakan kebijakan pembagian kuota haji bersandar pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang merupakan wilayah diskresi Menteri Agama.
“Pasal 9 memang wilayah diskresi Menteri Agama, pembagiannya itu jelas wilayah diskresi Kementerian Agama. Peraturannya ada, semuanya ada, KPK atau lembaga penyidik lain harus mengakui lebih dulu bahwa itu ada. Itu artinya sah berlaku sebagai dasar hukum,” kata Mudzakkir, Kamis (5/2/2026).
Mudzakkir menyoroti langkah penyidik KPK yang menilai Yaqut melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019.
Padahal, menurutnya, kebijakan pembagian kuota tambahan tidak berdasarkan pada pasal tersebut. Melainkan pada Pasal 9 yang bersifat atribusi kewenangan menteri.
“Kalau misalnya itu dibikin (dibagi) seperti Pasal 64, haji regulernya kurang lebih ya sekitar 15.000-an. Dengan catatan nanti bisa jadi terpenuhi bisa jadi tidak. Karena pada umumnya jamaah haji itu belum lunas,” ujarnya.
Menurut Mudzakkir, justru skema 50:50 dengan pertimbangan efektivitas penyerapan kuota, khususnya pada haji khusus.
“Menteri Agama sudah mengambil posisi, reasoning-nya membagi 50:50 adalah dalam rangka untuk jamaah haji khusus, karena antreannya juga membengkak. Tapi memang potensi 10.000 calon jemaah haji khusus ini bisa cepat berangkat,” jelasnya.
Dana Haji Khusus Bukan Keuangan Negara
Poin utama yang Mudzakkir soroti adalah klaim adanya kerugian keuangan negara.
Mudzakkir menegaskan dana haji khusus berasal dari calon jemaah melalui penyelenggara travel haji khusus, bukan dari APBN.
“Dana haji khusus merupakan uang calon jamaah khusus atau haji plus yang besarannya telah ditentukan oleh pengelolanya. Jadi dengan demikian, yang dikumpulkan itu merupakan dana jamaah haji,” katanya.
Karena itu, ia berpandangan dana tersebut tidak dapat masuk ketegori sebagai keuangan negara.
“Oleh karenanya, tidak termasuk bahwa itu bagian daripada kerugian keuangan negara, tapi keuangan swasta, murni bisnis layanan haji,” pungkas Mudzakkir.
Ia juga menyarankan agar polemik mengenai keabsahan norma dan ruang diskresi tersebut diuji terlebih dahulu melalui Mahkamah Konstitusi. Bukan langsung ditarik ke ranah pidana, mengingat prinsip hukum pidana yang melarang pemberlakuan surut.
Alasan KPK Tetapkan Tersangka
Sementara itu, sebelumnya KPK mengungkapkan alasan penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus ini.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik menduga kedua tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses diskresi pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 jemaah.
“Dari perbuatan melawan hukum yang bersangkutan ini, maka kemudian penyidik menetapkan tersangka kepada dua orang, yaitu Saudara YCQ dan Saudara IAA,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Budi menjelaskan, penetapan tersangka setelah penyidik mempertimbangkan rangkaian perbuatan serta peran masing-masing pihak dalam pengambilan kebijakan diskresi tersebut.
Khusus peran Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, KPK menilai yang bersangkutan memiliki keterlibatan aktif dalam proses penerbitan diskresi hingga pendistribusian kuota haji tambahan.
“Penyidik tentu mempertimbangkan peran-peran aktif yang tersangka Saudara IAA lakuukan dalam proses diskresi, kemudian juga bagaimana pendistribusian kuota haji tersebut, termasuk dugaan aliran uang dari pihak-pihak penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji kepada oknum di Kementerian Agama,” kata Budi.
(*)


